JOGJA — Antusiasme warga yang tinggi membuat kuota layanan SIM Keliling sering cepat penuh. Satlantas Polresta Sleman kembali membuka layanan pada 3 Juni 2026, dengan lokasi pertama di Candibinangun pada pagi hingga siang hari.
Untuk menjangkau warga yang memiliki keterbatasan waktu pada jam kerja, Polresta Jogja menyediakan layanan malam hari di Alun-Alun Kidul setiap Sabtu pukul 19.00–21.00 WIB. Layanan ini berlokasi di area Sasono Hinggil.
Berikut rincian layanan perpanjangan SIM yang tersedia di Kota Jogja:
Pemohon perpanjangan SIM diwajibkan membawa e-KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi rangkap dua, surat keterangan dokter, serta surat keterangan psikologi. Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib mengurus penerbitan ulang di Satpas Polresta Yogyakarta. Opsi layanan di Mal Pelayanan Publik menjadi alternatif bagi masyarakat yang beraktivitas di lingkungan perkantoran pemerintahan.
Biaya perpanjangan SIM A, SIM B1, SIM B2, dan SIM C masing-masing dikenai tarif Rp 80.000 per pengurusan, belum termasuk biaya tambahan lain-lain. Sementara itu, perpanjangan SIM D dikenai biaya Rp 30.000, belum termasuk biaya tes dan asuransi yang berlaku.
Masyarakat disarankan datang lebih awal sebelum jam operasional, memilih lokasi yang paling dekat, dan memastikan dokumen lengkap sejak dari rumah agar tidak kehabisan kuota. Dengan variasi lokasi dan jam pelayanan ini, warga diharapkan dapat mengurus perpanjangan SIM secara lebih praktis tanpa mengganggu aktivitas harian.