Pameran Smarabawana di Kraton Yogyakarta Hadirkan Fotokopi Naskah Perjanjian Giyanti, Tiket Rp15.000

Penulis: Galih Prayoga  •  Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25:31 WIB
Fotokopi Naskah Perjanjian Giyanti dipamerkan di Kraton Yogyakarta sebagai bagian sejarah pembagian Mataram.

YOGYAKARTA — Pameran Smarabawana di Kagungan Dalem Kedhaton, Kompleks Museum Keraton Yogyakarta, mengajak pengunjung menelusuri sejarah dan filosofi tata ruang keraton. Pameran ini dibuka untuk umum setiap Selasa hingga Minggu, pukul 08.30–14.30 WIB. Tiket masuknya Rp15.000 untuk wisatawan domestik dan Rp25.000 untuk wisatawan mancanegara.

Fotokopi Naskah Pembagian Mataram

Salah satu koleksi paling menarik adalah fotokopi naskah Perjanjian Giyanti tahun 1755. Perjanjian ini menjadi titik awal pembagian wilayah Kerajaan Mataram sekaligus kelahiran Kasultanan Yogyakarta.

“Ini adalah fotokopi dari perjanjian Giyanti karena yang aslinya dijarah oleh Inggris dan tidak dikembalikan. Saat diminta mengembalikan, yang diberikan hanya 150 fotokopinya,” jelas MB Prabadwijasukendra, pemandu sekaligus abdi dalem Kraton Yogyakarta.

Sedulur Papat Limo Pancer dalam Tata Ruang

Pameran ini menyajikan konsep Sedulur Papat Limo Pancer sebagai landasan tata ruang Kasultanan Yogyakarta. Konsep tersebut menggambarkan keseimbangan antara manusia, alam semesta, dan Sang Pencipta.

Memasuki ruang pamer, pengunjung disuguhi peragaan tata letak Tamansari. Pada masanya, kawasan ini berfungsi sebagai tempat pertahanan sekaligus tempat beristirahat keluarga keraton.

Koleksi dari Mataram hingga Yogyakarta

Pameran menampilkan berbagai koleksi peninggalan yang berkaitan dengan sejarah Keraton Mataram. “Ini koleksinya dari Kerajaan Mataram sebelum dipindah di Pleret, Surakarta, dan di sini,” tambah MB Prabadwijasukendra.

Selain itu, tersedia benda-benda koleksi kehidupan di lingkungan keraton seperti pajangan, gagang keris, lampu hias, dan sejumlah perlengkapan lainnya. Pameran Smarabawana juga mengulas perjalanan Sri Sultan Hamengkubuwana I dalam mendirikan Kasultanan Yogyakarta setelah Perjanjian Giyanti.

Reporter: Galih Prayoga
Sumber: radiostar.harianjogja.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top