YOGYAKARTA — Penataan kawasan permukiman di Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi agenda utama dalam pertemuan antara Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Pembahasan difokuskan pada pengembangan kantong-kantong permukiman baru yang terencana dan sesuai dengan tata ruang wilayah.
Pemerintah pusat melalui Kementerian PKP tengah mendorong percepatan penyediaan hunian layak bagi masyarakat. Salah satu langkah strategisnya adalah mengidentifikasi dan menata lokasi-lokasi yang potensial menjadi kawasan permukiman baru di Yogyakarta dan sekitarnya.
Fahri Hamzah menyebutkan bahwa pertemuan dengan Sultan HB X menjadi langkah awal untuk menyelaraskan program nasional dengan kebijakan tata ruang di tingkat daerah. “Kami ingin memastikan bahwa pembangunan permukiman baru tidak hanya memenuhi kebutuhan hunian, tetapi juga ramah lingkungan dan terintegrasi dengan infrastruktur kota,” ujarnya.
Pertemuan ini menandai sinergi antara pemerintah pusat dan Pemda DIY dalam mengatasi kebutuhan hunian yang terus meningkat seiring pertumbuhan populasi dan urbanisasi. Sultan HB X, dalam kesempatan tersebut, menekankan pentingnya kearifan lokal dan kelestarian budaya dalam setiap proyek pembangunan di Yogyakarta.
Pemerintah DIY, menurut Fahri, telah menunjukkan komitmen serius dalam menyediakan lahan dan regulasi yang mendukung program perumahan. “Dukungan penuh dari Gubernur DIY menjadi modal besar bagi kami untuk merealisasikan penataan permukiman yang lebih baik,” tambahnya.
Kementerian PKP akan segera melakukan pemetaan teknis terhadap sejumlah lokasi yang diusulkan sebagai kantong permukiman baru. Proses ini akan melibatkan dinas terkait di lingkungan Pemda DIY untuk memastikan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DIY.
Masyarakat diharapkan dapat merasakan dampak langsung dari program ini, terutama dalam hal kemudahan akses terhadap hunian yang layak, terjangkau, dan dekat dengan pusat kegiatan ekonomi. Penataan permukiman baru ini juga diarahkan untuk mengurangi kepadatan di pusat Kota Yogyakarta dan menyebarkan pembangunan ke wilayah penyangga.