SLEMAN — DPRD Kabupaten Sleman memastikan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa menjadi prioritas untuk memperkuat layanan bagi warga dengan gangguan jiwa (ODGJ). Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa DPRD Sleman, Ir. Abdul Kadir M.H., menegaskan bahwa kesehatan adalah hak mutlak yang harus dijamin negara.
“Negara harus hadir. Kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan adalah hak yang melekat dan mutlak di masyarakat,” ujar Abdul Kadir pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Menurutnya, keberadaan raperda ini bukan sekadar formalitas. Regulasi tersebut diperlukan agar program-program kesehatan jiwa yang selama ini berjalan bisa lebih terintegrasi dan memiliki kepastian anggaran melalui APBD.
Dinas Kesehatan Sleman tidak hanya fokus pada penanganan ODGJ berat. Upaya deteksi dini juga digencarkan dengan skrining massal yang menyasar ribuan warga di kabupaten ini.
Penelaah Kebijakan Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Sleman, Jefri Reza Pahlevi M.Psi., Psikolog, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan skrining kesehatan jiwa kepada 40.000 orang dalam periode Juni hingga Juli. Sasaran skrining meliputi usia produktif, lansia, dan anak sekolah.
“Nah bulan Juni sampai bulan Juli kami sudah melakukan screening kesehatan jiwa itu pada empat puluh ribu orang yang terdiri dari usia produktif lansia dan anak sekolah. Kemudian tahun ini bulan Agustus sampai September kami melalui puskesmas melakukan screening sekolah dari indra, gigi, mata dan lainnya sampai kesehatan jiwa,” jelas Jefri.
Skrining di lingkungan sekolah menyasar siswa kelas enam sekolah dasar hingga kelas satu SMA. Hasil skrining ini nantinya akan diserahkan kepada guru untuk menentukan langkah tindak lanjut bagi siswa yang membutuhkan pendampingan.
“Misalkan hasil screening sudah oranye begitu ya atau sudah kategori sedang ada masalah sedang biasanya kami bekerja sama dengan sekolah Guru BK atau pendamping UKS itu melakukan pendampingan psikologis awal. Selanjutnya nanti ketika dari guru BK atau sekolah begitu merasa sudah tidak bisa di sekolah maka alurnya akan langsung ke puskesmas untuk mendapatkan layanan dari psikolog klinis,” tambahnya.
Di tingkat masyarakat, Dinas Kesehatan Sleman melibatkan kader melalui Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM). Kader dibekali pelatihan untuk melakukan deteksi dini dan melaporkan jika menemukan perubahan perilaku atau kondisi kegawatdaruratan psikiatri di lingkungan sekitar.
Penanganan ODGJ tidak hanya berhenti pada pemberian obat. Jefri menekankan pentingnya menghilangkan stigma negatif agar penderita tidak dikucilkan dari lingkungan sosial.
“ODGJ tidak hanya bisa dengan obat, tetapi harus ada perhatian, pengakuan, stigma negatifnya dihilangkan dengan menjadikan dia itu ada manfaat di dalam masyarakat,” katanya.
Dukungan sosial dan keterlibatan masyarakat dinilai krusial untuk mencegah bentuk pengucilan yang disebut sebagai “pasung” tidak terlihat. Mereka tetap perlu diakui keberadaannya dan diberi ruang untuk berkontribusi.
DPRD Sleman berharap pembahasan raperda ini tidak berhenti pada penyusunan regulasi semata. Setelah disahkan, dukungan anggaran melalui APBD menjadi kunci agar program berjalan berkelanjutan.
Abdul Kadir berharap regulasi ini mampu menjadi landasan untuk mewujudkan Sleman yang sehat jiwa dan raga, sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain dalam penyelenggaraan layanan kesehatan jiwa yang komprehensif.