Gus Yaqut Minta KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji Tambahan

Penulis: Indra Firmansyah  •  Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:17:01 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pernyataan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Yogyakarta.

DI YOGYAKARTA — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, secara terbuka menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan angka kerugian keuangan negara yang dituduhkan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Ia menegaskan bahwa nominal Rp622 miliar yang disebutkan dalam penyelidikan lembaga antirasuah tersebut tidak berdasar dan harus diuji di hadapan hukum.

Bantahan atas Angka Kerugian Negara

Gus Yaqut meminta KPK tidak hanya berhenti pada dugaan, tetapi juga menghadirkan alat bukti yang kuat terkait perhitungan kerugian negara. Ia menilai tuduhan tersebut prematur dan belum memiliki kepastian hukum, sehingga publik berhak mendapat kejelasan dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

"Silakan KPK buktikan kerugian negara Rp622 miliar itu," ujar Gus Yaqut. Pernyataan itu ia sampaikan sebagai respons atas penetapan status hukum yang menyeret namanya dalam perkara pengelolaan kuota haji.

Kronologi Penetapan Tersangka dan Fokus KPK

KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain pada Jumat (18/4). Kasus ini berawal dari dugaan pengaturan kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi, yang melibatkan skema penerimaan hadiah atau janji dari pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Yaqut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama periode 2023-2024, M. Faisal, dan Direktur Pengelolaan Haji dan Umrah, M. Zainal, menerima aliran dana dari pihak swasta. Dana tersebut diduga berasal dari pengusaha yang mendapat jatah penambahan kuota haji, dengan total mencapai Rp622 miliar.

Posisi Hukum dan Langkah yang Ditempuh

Hingga kini, status hukum Yaqut masih berstatus tersangka dan belum ada penahanan yang dilakukan oleh penyidik. Kuasa hukumnya telah menyiapkan langkah hukum berupa praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut.

Gus Yaqut menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan kuota haji tambahan telah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Ia juga menyatakan siap menghadapi proses hukum yang berjalan dan membuka ruang untuk memberikan klarifikasi di hadapan penyidik KPK.

Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara yang sebelumnya aktif dalam pembahasan kebijakan haji di DPR. KPK menyatakan akan terus mendalami peran masing-masing tersangka dan memastikan proses penyidikan berjalan transparan.

Reporter: Indra Firmansyah
Sumber: nasional.sindonews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top