YOGYAKARTA — Anggota Komisi D DPRD Kota Jogja, Tri Waluko Widodo, mempertanyakan teknis pelaksanaan program digitalisasi yang diusulkan Dinsosnakertrans. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah kegiatan sosialisasi IKD yang dinilai berpotensi memiliki kesamaan dengan program Dindukcapil.
“Untuk sosialisasi digitalisasi IKD ini apakah tidak double anggaran dengan Dindukcapil? Kemudian teknisnya seperti apa?” kata Tri, Sabtu (22/8/2026).
Plt. Kepala Dinsosnakertrans Kota Jogja, Patricia Heny Dian Anitasari, menegaskan digitalisasi yang dilakukan instansinya memiliki fokus berbeda. Pihaknya menangani aspek digitalisasi yang berkaitan dengan data penerima bansos, sementara Dindukcapil memiliki kewenangan dalam penerbitan IKD.
Heny memastikan program tersebut tidak mengambil kewenangan Dindukcapil. Sosialisasi yang dilakukan diarahkan pada kebutuhan penerima bansos agar mereka dapat memanfaatkan identitas digital untuk mendukung akses layanan bantuan.
Selain persoalan digitalisasi, Komisi D juga menyoroti pembaruan data desil penerima bansos. Legislator meminta pemerintah menjelaskan mekanisme perubahan data tersebut, mengingat desil menjadi dasar menentukan kelompok masyarakat yang masuk sasaran bantuan.
Pembaruan data dinilai penting bagi warga yang mengalami perubahan kondisi ekonomi. Data yang tidak diperbarui secara berkala berpotensi tidak menggambarkan kondisi penerima secara faktual.
Heny menjelaskan, pembaruan data penerima bansos dapat dilakukan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel). Forum tersebut dilaksanakan setiap tiga bulan untuk mencermati sekaligus mengonfirmasi kondisi warga yang tercatat dalam data penerima bantuan.
Dengan mekanisme tersebut, kondisi sosial ekonomi warga dapat kembali diperiksa sehingga perubahan data penerima bansos dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Ketua Komisi D DPRD Kota Jogja, Darini, mengatakan berbagai kebutuhan tambahan yang dinilai penting akan dirumuskan sebelum dibawa dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar).
“Apa yang menjadi penambahan segera nanti dirumuskan dan disampaikan ke Komisi D DPRD Yogyakarta karena kami nanti akan sampaikan di Banggar,” kata Darini.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan kebutuhan anggaran agar program yang dijalankan masing-masing OPD memiliki sasaran dan kewenangan yang jelas.