DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana yang menekankan penguatan mitigasi proaktif dan terintegrasi. Pembahasan ini menyoroti perlindungan kelompok rentan, nasib relawan, hingga relokasi warga yang tinggal di Kawasan Rawan Bencana (KRB). Rancangan beleid ini disiapkan setelah DPRD DIY menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Jumat (21/8) untuk menyerap aspirasi publik.
YOGYAKARTA — DPRD DIY memastikan arah baru penanggulangan bencana tidak hanya berhenti pada respons saat tanggap darurat, tetapi menyentuh aspek yang lebih mendasar: tata kelola kawasan rawan dan kesiapan sumber daya manusia di lapangan. Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD DIY Radjut Sukasworo menegaskan bahwa sistem yang dibangun harus berjenjang dan jelas, mulai dari tingkat kelurahan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
"Kita perkuat agar penanganan kedaruratan itu ada perlakuan khusus. Jangan sampai para stakeholder yang melakukan kegiatan penanganan risiko bencana terhambat karena kendala regulasi," kata Radjut di Yogyakarta, Sabtu.
Salah satu poin krusial yang masuk dalam pembahasan adalah pengembangan sistem peringatan dini atau Early Warning System (EWS) yang terintegrasi. Sistem ini dirancang agar informasi ancaman bencana dapat diterima masyarakat secara cepat dan mudah diakses secara real-time.
Selain itu, Raperda ini juga menekankan pembagian kewenangan yang lebih tegas. Dengan adanya kejelasan koordinasi dari tingkat paling bawah hingga pemerintah provinsi, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih tugas saat bencana melanda.
Perhatian khusus dalam regulasi ini diarahkan pada perlindungan kelompok rentan. Anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, perempuan, serta kelompok masyarakat dengan kebutuhan khusus dipastikan mendapatkan prioritas perlindungan ketika bencana terjadi.
Regulasi baru ini juga dinantikan para sukarelawan kebencanaan. Raperda diharapkan memberikan kejelasan mengenai hak, tanggung jawab, perlindungan, edukasi, serta peningkatan kapasitas relawan yang selama ini menjadi ujung tombak penanganan bencana di masyarakat.
Isu yang tidak kalah penting adalah pengaturan mengenai Kawasan Rawan Bencana (KRB) dan relokasi terhadap warga yang tinggal di permukiman rawan bencana. DPRD DIY menilai penataan kawasan rawan dan sistem relokasi permukiman perlu dilakukan secara terencana.
"Penataan kawasan rawan dan sistem relokasi permukiman perlu dilakukan secara terencana agar kebijakan pengurangan risiko tidak justru menimbulkan persoalan sosial baru," ujar Radjut.
Langkah selanjutnya, DPRD DIY akan terus mematangkan materi raperda dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Proses ini menjadi penting untuk memastikan kebijakan yang lahir nanti benar-benar menjawab kebutuhan warga di lapangan, bukan sekadar dokumen administrasi.