Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menggelar penyuluhan hukum bagi perangkat desa dan masyarakat di dua kalurahan untuk mengantisipasi maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal serta judi online (judol) di wilayah setempat. Kegiatan ini menyasar Dukuh dan perangkat Kalurahan Mororejo serta Ambarketawang sebagai garda terdepan pencegahan di tingkat masyarakat.
SLEMAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar penyuluhan dan penerangan hukum bagi perangkat desa dan masyarakat guna mengantisipasi maraknya ancaman pinjaman online (pinjol) ilegal serta judi online (judol). Kegiatan ini berlangsung di dua lokasi sekaligus, yakni Kalurahan Mororejo (Kapanewon Tempel) dan Kalurahan Ambarketawang (Kapanewon Gamping), Senin.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sleman Murti Ari Wibowo yang mewakili Kepala Kejari Sleman Dinar Kripsiaji mengatakan, program ini merupakan bagian dari tugas rutin bidang intelijen untuk mencegah penyimpangan dan pelanggaran hukum di masyarakat.
"Tujuan penyuluhan dan penerangan hukum yakni untuk melakukan pencegahan penyimpangan hukum dengan mengedukasi serta mensosialisasikan aturan hukum yang berlaku," kata Bowo, sapaan akrab Murti Ari Wibowo.
Ia menjelaskan, sasaran kegiatan ini mencakup masyarakat umum hingga perangkat daerah. Kejari Sleman menggandeng berbagai instansi, mulai dari pemerintah kabupaten, kapanewon, kalurahan, hingga lembaga pendidikan seperti sekolah dan kampus.
Untuk sosialisasi kali ini, peserta yang dilibatkan adalah para dukuh serta perangkat kalurahan di dua lokasi tersebut. Mereka dinilai sebagai ujung tombak yang berinteraksi langsung dengan warga di lingkungan masing-masing.
"Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat agar paham hak serta kewajiban dari sisi hukum, sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran," ujar Bowo.
Materi yang disampaikan tidak hanya teori, tetapi juga hal-hal praktis yang dibutuhkan warga. Peserta dibekali pengetahuan tentang sanksi pidana yang mengancam pelaku pinjol ilegal dan judi online, cara mengenali legalitas layanan finansial, serta langkah hukum yang tepat jika menjadi korban.
Lurah Mororejo Jaka Ristanta menyambut positif inisiatif Kejari Sleman. Menurutnya, edukasi ini sangat efektif menjawab keresahan warga terkait pinjol ilegal dan judi online.
"Dari para peserta yang hadir, diharapkan materi penyuluhan ini dapat diteruskan dan disosialisasikan kembali kepada warga di lingkungan masing-masing," kata Jaka.
Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa praktik pinjol ilegal dan judi online kerap menyasar masyarakat desa. Dengan pemahaman hukum yang baik, diharapkan warga tidak mudah terjebak dalam jeratan finansial yang merugikan.