JOGJA — Perubahan klasifikasi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi persoalan serius di Kota Yogyakarta. Anggota Komisi D DPRD Kota Jogja, Nurcahyo Nugroho, menerima sejumlah laporan warga yang status ekonominya bergeser secara drastis, dari desil 1–5 menjadi desil 6–10 dalam pembaruan data.
Kondisi ini dinilai tidak realistis dan berpotensi membuat program perlindungan sosial tidak tepat sasaran. Warga yang secara riil masih berada di bawah garis kemiskinan terancam kehilangan hak atas bantuan hanya karena perubahan klasifikasi basis data.
Nurcahyo mencontohkan kasus warga yang saat awal pendaftaran tercatat dalam desil 2, tetapi ketika memasuki tahap pembayaran, klasifikasinya berubah menjadi desil 9. Perubahan mendadak ini sangat merugikan penerima manfaat.
“Saat ini banyak kasus dilaporkan, pas awal mendaftar warga masuk desil 2, tetapi begitu mau pembayaran malah mendadak berubah jadi desil 9. Ini kan sangat merugikan,” ujarnya, Selasa (25/8/2026).
Persoalan ini tidak hanya berdampak pada bantuan sosial reguler, tetapi juga program pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang menggunakan klasifikasi desil sebagai basis prioritas.
Anomali data DTSEN berpotensi memengaruhi sejumlah program perlindungan sosial yang dijalankan Pemkot Jogja. Beberapa di antaranya adalah Kartu Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS), jaminan kesehatan BPJS PBI, Program Keluarga Harapan (PKH), Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) untuk penanganan tunggakan sekolah, hingga Santunan Kematian (Sankem).
Sebelumnya, DPRD Kota Jogja telah mendorong