SLEMAN — Polresta Sleman menangkap IR (27), eksekutor penembakan airsoft gun terhadap seorang pelajar di Jalan Laksda Adisucipto, Maguwoharjo. Aksi yang sempat viral di media sosial itu dilakukan secara acak dan dipicu masalah keluarga yang dialami pelaku.
Korban AR (17) saat kejadian sedang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor dari Solo menuju Jogja. Peristiwa terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Sesampainya di dekat Hotel Platinum, Sleman, korban dipepet rombongan pelaku yang berboncengan. Korban sempat diteriaki sebelum salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam dan airsoft gun.
"Pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengeluarkan senjata airsoft gun, langsung ditembakkan ke pelapor mengenai bagian punggung, yang mengakibatkan luka terbuka dan bengkak," jelas KBO Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Kiswanto, Kamis (27/8/2026) di Mapolres Sleman.
Katim URC Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Yohanes Eko, menyebut korban sempat menjawab ketika diteriaki. "Karena korban itu memang dari Solo, dia menghadiri undangan pertandingan basket kalau enggak salah. Kemudian sampai di jalan dia dipepet sama rombongan pelaku," terangnya. Sebelumnya, saat diteriaki, korban menjawab "saya tidak ikut-ikut".
Akibat penembakan tersebut, AR sempat menjalani perawatan di RSPAU dr. S. Hardjolukito sebelum melaporkan kejadian ke Polsek Depok Timur.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu buah airsoft gun model Glock 19 Austria 9 x 19 warna hitam beserta amunisinya. Selain senjata, polisi menyita helm hitam merek Cargloss tanpa kaca depan, jaket hitam, celana panjang hitam, serta barang bukti lainnya.
Hasil pendalaman menunjukkan airsoft gun yang digunakan IR bukan miliknya. "Bahwa untuk airsoft gun ini bukan miliknya pelaku, tapi milik temannya pelaku yang belum tertangkap. Yang menembak yang kita amankan," tuturnya.
Polisi mengidentifikasi peran tiga pelaku lain yang masih dalam pencarian. Satu orang berperan sebagai joki, satu membawa senjata tajam, dan satu lagi bertugas memvideokan aksi tersebut.
Kiswanto menegaskan aksi itu dilakukan secara acak dan pelaku tidak memiliki masalah dengan korban. "Untuk motif sementara yang kita ketahui kan baru yang tertangkap," ujarnya. Motif sementara yang terungkap dari pemeriksaan IR adalah persoalan keluarga setelah kuliahnya terhenti.
IR terancam dijerat Pasal 262 ayat (1), ayat (2) atau Pasal 466 UU No.1/2023 tentang KUH Pidana Sub Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No.35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut paling lama tujuh tahun penjara.
Penyelidikan masih berlanjut untuk memburu tiga pelaku lainnya sekaligus mendalami keseluruhan rangkaian aksi penembakan di Jalan Laksda Adisucipto, Maguwoharjo.