Pemerintah pusat melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong penguatan perlindungan Indikasi Geografis (IG) bagi produk kerajinan di Indonesia. Di Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat sudah ada delapan produk IG yang terdaftar, termasuk Gerabah Kasongan Bantul yang menjadi ikon kerajinan tanah liat tersebut.
BANTUL — Perlindungan kekayaan intelektual berbasis wilayah kini menjadi perhatian serius pemerintah. Kementerian Perindustrian mencatat delapan produk kerajinan dari Daerah Istimewa Yogyakarta telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis, sebuah status yang menjamin keaslian dan reputasi produk berdasarkan asal daerahnya.
Gerabah Kasongan menjadi salah satu yang masuk daftar tersebut. Desa wisata di Bantul ini telah lama dikenal sebagai sentra produksi gerabah, termasuk gerabah wuwung sari yang diproduksi para perajin setempat.
Indikasi Geografis adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis, alam, dan manusia memberikan ciri khas serta kualitas tertentu pada produk tersebut.
Status ini memberikan perlindungan hukum sekaligus keunggulan kompetitif. Produk dengan IG tidak mudah ditiru daerah lain, karena reputasinya melekat pada kondisi geografis spesifik yang tidak bisa dipindahkan.
Kemenperin mendorong agar semakin banyak produk daerah yang mengurus pendaftaran IG. Langkah ini dinilai strategis untuk melindungi produk lokal dari klaim pihak asing sekaligus meningkatkan nilai jual di pasar ekspor.
Sayangnya, data rinci mengenai kedelapan produk IG di DIY tersebut belum dirilis secara lengkap oleh Kemenperin dalam keterangan resminya. Namun, pengakuan terhadap Gerabah Kasongan Bantul menegaskan posisi Yogyakarta sebagai salah satu provinsi dengan ekosistem kerajinan yang kuat.
Desa Wisata Gerabah Kasongan selama ini menjadi tujuan wisata favorit bagi wisatawan mancanegara yang ingin melihat langsung proses pembuatan gerabah. Produk yang dihasilkan pun beragam, mulai dari peralatan rumah tangga tradisional hingga karya seni dekoratif modern.
Keberadaan gerabah wuwung sari atau genteng tradisional menjadi salah satu produk yang masih bertahan di tengah gempuran material modern. Para perajin di Kasongan terus berinovasi tanpa meninggalkan ciri khas tanah liat yang diolah secara tradisional.
Sertifikasi IG diharapkan memberikan dampak ekonomi langsung bagi perajin kecil. Dengan adanya pengakuan resmi, produk kerajinan dari Kasongan memiliki daya tawar lebih kuat di pasar, baik domestik maupun internasional.
Kemenperin sendiri terus mendorong sentra industri kecil dan menengah (IKM) di berbagai daerah untuk mengurus hak kekayaan intelektualnya. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan daya saing produk lokal di tengah pasar global yang semakin kompetitif.