Pemkab Bantul mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) berbelanja di pasar tradisional minimal satu kali dalam sebulan. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor B/500.2.2/05485/DKUKMPP ini mulai berlaku pada Agustus 2026 untuk menyelamatkan omzet pasar yang turun 17,3 persen.
BANTUL — Ratusan ASN di lingkungan Pemkab Bantul bakal punya agenda rutin baru: menyisir los-los pasar tradisional. Mereka diwajibkan berbelanja minimal satu jam setiap kunjungan sebagai bagian dari Gerakan Belanja ke Pasar Rakyat yang dicanangkan Bupati Bantul.
Kebijakan ini bukan sekadar imbauan. Surat edaran yang terbit pada Agustus 2026 itu mewajibkan setiap aparatur sipil negara melaporkan aktivitas belanjanya dengan bukti foto dan video ke instansi masing-masing.
Data Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul mencatat penurunan omzet pasar tradisional mencapai 17,3 persen pada triwulan pertama 2026. Angka ini yang mendorong Pemkab bergerak cepat.
Kepala Bidang Sarana Perdagangan DKUKMPP Bantul Zona Paramitha mengatakan penurunan itu tidak terlalu dalam, namun tetap menjadi perhatian serius.
"Omzet kita itu memang agak ada penurunan tetapi tidak signifikan," katanya di Bantul, Selasa.
Setidaknya ada tiga faktor utama yang membuat pasar tradisional di Bantul sepi. Pertama, pergeseran perilaku konsumen yang kini lebih memilih belanja daring, terutama untuk komoditas pakaian.
Kedua, menjamurnya toko berjejaring yang buka 24 jam. Ketiga, pedagang sayur keliling yang mulai beroperasi sejak subuh ikut menggerus kunjungan ke pasar.
"Dari subuh mereka sudah mulai berdagang itu salah satu faktor mempengaruhi eksistensi pasar tradisional," ujar Zona.
Rata-rata ASN dijadwalkan berbelanja pada Jumat. Pemkab meyakini hari tersebut menjadi momen ramai sehingga aktivitas belanja ASN bisa ikut menggerakkan roda ekonomi pasar.
"Jadi rata-rata ASN hari Jumat gitu, mereka ke pasar sebagai upaya Kabupaten Bantul menyelamatkan eksistensi pasar melalui mempertahankan omzet yang ada di pasar," jelas Zona.
Setiap laporan dari ASN akan direkap oleh DKUKMPP untuk menilai efektivitas program. Dinas juga akan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai belum maksimal menjalankan kewajiban ini.
"Nanti kita evaluasi, OPD mana yang belum maksimal, OPD mana yang sudah melaksanakan," kata Zona.
Upaya menghidupkan pasar tradisional sebenarnya sudah dimulai sejak 2022. Saat itu, Bupati Bantul memutuskan tidak menaikkan retribusi pedagang Pasar Bantul agar tidak menambah beban mereka di tengah lesunya penjualan.
Langkah berlanjut pada periode 2023-2025 dengan menggelar program undian berhadiah. Setiap pembelian kelipatan Rp50 ribu, pembeli mendapat satu kupon belanja. Namun, nilai belanja dibatasi maksimal Rp150 ribu agar tidak dimonopoli pedagang grosir.
"Jadi sasarannya memang untuk apa itu konsumen rumah tangga," tandas Zona.