Komisi XI DPR RI Setujui Pagu Anggaran Kemenkeu Rp49,80 Triliun untuk 2027, Menkeu Purbaya Sampaikan Terima Kasih

Penulis: Indra Firmansyah  •  Rabu, 09 September 2026 | 08:51:32 WIB
Komisi XI DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan sebesar Rp49,80 triliun untuk Tahun Anggaran 2027 dalam rapat kerja di Jakarta.

Komisi XI DPR RI menyepakati Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun Anggaran 2027 dengan pagu sebesar Rp49,80 triliun. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Kerja yang digelar di Jakarta, Selasa. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi atas persetujuan tersebut.

JAKARTA — Pagu anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk Tahun Anggaran 2027 resmi disepakati senilai Rp49,80 triliun oleh Komisi XI DPR RI. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Kerja yang digelar di Jakarta, Selasa.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan terima kasih atas persetujuan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI terhadap usulan pagu anggaran tersebut.

Alokasi Anggaran Terbesar untuk Dukungan Manajemen

Berdasarkan rincian program, sebagian besar pagu anggaran dialokasikan untuk Program Dukungan Manajemen senilai Rp45,81 triliun. Angka ini menjadi porsi terbesar dari total pagu yang disetujui.

Selanjutnya, Program Pengelolaan Penerimaan Negara mendapat alokasi Rp3,62 triliun. Sementara itu, Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko dialokasikan dana sebesar Rp267,58 miliar.

Untuk Program Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan, dan Ekonomi, anggaran yang disiapkan mencapai Rp78,86 miliar. Adapun Program Pengelolaan Belanja Negara mendapatkan alokasi sebesar Rp23,78 miliar.

Efisiensi Anggaran dan Kewajiban Laporan Kinerja

Dalam rapat tersebut, terdapat kesepakatan bahwa pagu anggaran Kemenkeu akan diefisienkan. Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan output, outcome, dan impact yang lebih efektif dalam menjalankan tugas dan fungsi Kemenkeu sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai bentuk transparansi, Kemenkeu diwajibkan menyampaikan laporan kinerja setiap triwulan selama 2027. Laporan itu nantinya menyajikan informasi terukur mengenai pelaksanaan program dan penggunaan anggaran.

Pelaporan tersebut juga diharapkan mampu memperlihatkan keterkaitan antara sasaran, program, kegiatan, hingga penerima manfaat dengan sumber daya anggaran yang digunakan. Dengan begitu, evaluasi terhadap efektivitas dan efisiensi kinerja dapat dilakukan secara lebih jelas.

Rekomendasi Perbaikan dari Komisi XI DPR

Berdasarkan hasil evaluasi, Komisi XI DPR RI memberikan sejumlah rekomendasi kepada Menkeu. Rekomendasi itu mencakup perbaikan dalam aspek perencanaan, pengalokasian, maupun pelaksanaan anggaran.

Tujuannya untuk memastikan belanja Kemenkeu berjalan makin efektif, efisien, dan tepat sasaran. Belanja negara juga diharapkan berorientasi pada hasil dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan seluruh hasil pembahasan dalam rapat kerja telah dicatat. Seluruh pertanyaan dan pendalaman dari pimpinan serta anggota Komisi XI akan menjadi perhatian serius Kemenkeu.

Sebagai tindak lanjut, Kemenkeu akan menyampaikan jawaban dan penjelasan secara tertulis. Penyampaian tersebut akan mengikuti ketentuan serta batas waktu yang telah ditetapkan dalam rapat.

Reporter: Indra Firmansyah
Sumber: jogja.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top