DI YOGYAKARTA — PT Korea Investment Management Indonesia meluncurkan KIM Gold ETF Sharia, reksa dana berbasis emas syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode perdagangan XKGS. OJK menyatakan produk ini efektif pada 20 Agustus 2026, dengan tanggal listing 22 September 2026. Minimal 95% dana kelolaan dialokasikan ke aset emas, menjadikannya instrumen eksposur emas tanpa perlu simpan fisik.
KIM Gold ETF Sharia dibentuk sebagai Kontrak Investasi Kolektif dengan PT Korea Investment Management Indonesia bertindak selaku Manajer Investasi dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian. Produk ini memungkinkan investor memperoleh eksposur terhadap pergerakan harga emas melalui mekanisme perdagangan bursa, tanpa harus menyimpan emas batangan secara fisik.
Efektivitas produk tertuang dalam surat OJK Nomor S-409/PM.11/2026 yang diterbitkan 20 Agustus 2026. Dengan pencatatan di BEI, Unit Penyertaan KIM Gold ETF Sharia dapat diperjualbelikan layaknya saham selama jam perdagangan bursa.
Berdasarkan dokumen produk, sekurang-kurangnya 95% dari Nilai Aktiva Bersih dialokasikan pada aset emas. Cakupannya meliputi emas batangan, emas digital non-fisik, maupun instrumen emas lain yang ditetapkan OJK.
Standar kemurnian yang dipakai minimal 99,9% sesuai SNI atau minimal 99,5% mengacu LBMA Good Delivery. Sisanya, maksimal 5%, ditempatkan pada instrumen pasar uang syariah, deposito syariah, dan/atau kas.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bersama Dealer Partisipan menjalin kerja sama dengan Penyedia Emas untuk pembelian dan penjualan emas. Skema ini menjaga kepatuhan terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal sekaligus memanfaatkan infrastruktur transaksi bursa.
Perbedaan utama KIM Gold ETF Sharia dari cara konvensional terletak pada penyimpanan. Investor tidak perlu menanggung risiko penyimpanan emas fisik, karena Unit Penyertaan disimpan secara elektronik di sistem kustodian dan diperdagangkan di bursa.
Mekanisme ini membuat proses jual-beli lebih praktis dan transparan. Harga terbentuk dari perdagangan bursa, sementara nilai aktiva bersih dihitung harian berdasarkan pergerakan harga emas acuan.
Direktur Utama PT Korea Investment Management Indonesia, Arfan Fasri Karniody, menyatakan produk ini menyasar investor yang menginginkan eksposur emas dengan kemudahan transaksi pasar modal.
"KIM Gold ETF Sharia adalah wujud komitmen kami untuk terus menghadirkan inovasi produk investasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini. Melalui produk ini, kami ingin memastikan investasi emas tidak lagi menjadi sesuatu yang rumit, tetapi menjadi solusi modern yang praktis, transparan, dan tetap sejalan dengan Prinsip Syariah," ujar Arfan.
Kehadiran XKGS menambah pilihan instrumen berbasis emas yang sesuai prinsip syariah di BEI. Sebelumnya, investor syariah yang ingin eksposur emas harus membeli emas fisik, menggunakan produk pegadaian syariah, atau menempatkan dana di reksa dana emas syariah non-ETF.
Dengan format ETF, investor bisa masuk dan keluar posisi selama jam bursa tanpa menunggu proses jual-beli emas fisik. Likuiditas dan harga transparan menjadi nilai tambah bagi investor ritel maupun institusi yang ingin menyeimbangkan portofolio dengan aset lindung nilai.
Risiko tetap ada. Harga Unit Penyertaan mengikuti pergerakan emas dunia yang dipengaruhi kurs dolar AS, suku bunga global, dan sentimen geopolitik. Investor perlu mencermati biaya manajer investasi, spread harga, serta volume perdagangan harian XKGS sebelum mengambil posisi.