Taspen Buka Suara soal Wacana Koperasi Salurkan Dana Pensiun ASN

Penulis: Jamal Nasution  •  Jumat, 16 Oktober 2026 | 08:54:01 WIB
PT Taspen menyatakan siap mengikuti arahan pemerintah terkait wacana pelibatan koperasi sebagai penyalur dana pensiun ASN.

DI YOGYAKARTA — PT Taspen (Persero) menyatakan siap mengikuti arahan pemerintah terkait rencana pelibatan koperasi sebagai penyalur dana pensiun aparatur sipil negara (ASN). Pernyataan itu muncul setelah Kementerian Koperasi mengusulkan perluasan peran koperasi dalam pembayaran gaji dan pensiun ASN. Hingga kini, Taspen masih menyalurkan manfaat pensiun melalui 46 mitra bayar perbankan dan Pos Indonesia di seluruh wilayah.

Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan perseroan tidak mempersoalkan wacana tersebut. Menurutnya, Taspen selalu mengikuti setiap kebijakan dan ketentuan pemerintah yang berlaku dalam penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun.

Mandat Taspen sebagai penyalur pensiun ASN sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82/PMK.02/2015 dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2025. Dua regulasi itu menjadi dasar hukum operasional perseroan selama ini.

Siapa Saja Mitra Bayar Taspen Saat Ini

Henra menjelaskan, Taspen bekerja sama dengan 46 mitra bayar yang terdiri dari perbankan dan Pos Indonesia. Jaringan itu tersebar di seluruh wilayah Indonesia untuk memastikan pembayaran dana pensiun berjalan lancar.

Setiap mitra bayar wajib memenuhi persyaratan, melewati proses evaluasi, hingga menerapkan standar layanan dan tata kelola sesuai ketentuan. Taspen juga memastikan seluruh mitra diperlakukan setara dan memiliki peran sama penting dalam mendukung kualitas layanan kepada peserta.

"Taspen juga memastikan bahwa seluruh mitra bayar diperlakukan secara setara dan memiliki peran yang sama penting dalam mendukung kualitas layanan kepada peserta," ujar Henra dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).

Prinsip 5T Jadi Pegangan Penyaluran Pensiun

Perseroan menempatkan kepentingan, kenyamanan, dan keamanan peserta sebagai prioritas utama. Dalam setiap penyaluran pensiun, Taspen berpegang pada prinsip 5T: Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi.

Prinsip itu menjadi standar operasional yang memastikan dana pensiun diterima peserta tanpa hambatan, baik dari sisi nominal maupun jadwal pembayaran.

Pemerintah Belum Ambil Keputusan Resmi

Henra menegaskan, pemerintah belum memutuskan kebijakan untuk melibatkan koperasi dalam penyaluran gaji dan dana pensiun ASN. Pernyataan itu sekaligus menjawab spekulasi yang berkembang soal perubahan jalur pembayaran pensiun.

"Saat ini pemerintah belum mengambil keputusan resmi untuk melibatkan koperasi dalam penyaluran gaji dan dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN)," tuturnya.

Dari sisi Kementerian Koperasi, Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi menegaskan peran koperasi tidak akan menggeser fungsi perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD). Koperasi, katanya, hadir agar masyarakat punya lebih banyak alternatif layanan keuangan yang aman dan sesuai regulasi.

Rencana tersebut, menurut Zabadi, sebenarnya hanya berfokus pada bagaimana memperkuat dan memperluas layanan koperasi agar lebih baik. Salah satu contohnya, kementerian sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan ASN seperti yang dilakukan PT Pos dan bank.

"Contohnya saat ini kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank," ujar Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Kamis (8/10/2029).

Wacana ini menyentuh langsung sekitar 4,4 juta peserta pensiun ASN yang selama ini menerima manfaat melalui Taspen. Setiap perubahan jalur pembayaran berpotensi mengubah kebiasaan penerimaan dana bagi para pensiunan, terutama yang tinggal di daerah dengan akses perbankan terbatas.

Bagi Taspen, penegasan sikap ini menjaga posisi perseroan sebagai lembaga yang ditunjuk negara mengelola pembayaran pensiun ASN. Namun keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah, yang hingga kini belum mengeluarkan aturan resmi soal pelibatan koperasi.

Reporter: Jamal Nasution
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top