Bareskrim Bongkar Solar Oplosan di Musi Rawas, 26.000 Liter Disita

Penulis: Indra Firmansyah  •  Minggu, 25 Oktober 2026 | 13:55:31 WIB
Penyidik Bareskrim Polri menyita 26.000 liter solar olahan dari aktivitas pengolahan minyak mentah ilegal di Musi Rawas Utara.

DI YOGYAKARTA — Bareskrim Polri menyita 26.000 liter solar olahan dari aktivitas pengolahan minyak mentah ilegal di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, dan menetapkan dua tersangka. Pengungkapan bermula dari laporan warga soal pengolahan minyak tanpa izin di Kecamatan Rawas Ilir yang beroperasi sejak Januari 2025.

Paragraf pembuka: Penyidik Unit 4 Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri menindak aktivitas pengolahan minyak bumi tanpa izin pada Rabu, 21 Oktober 2026. Dari penindakan itu, penyidik menemukan dua lokasi kegiatan ilegal yang berjarak sekitar 300 meter satu sama lain. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, menyatakan kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya pengolahan minyak mentah ilegal di wilayah tersebut.

Dua Lokasi, Dua Peran Berbeda

Lokasi pertama merupakan tempat pengolahan minyak mentah milik Supriyadi. Minyak mentah didatangkan dari Kabupaten Musi Banyuasin, lalu dimasak secara tradisional untuk menghasilkan bensin, minyak tanah, dan solar. Aktivitas itu disebut telah berjalan sejak Januari 2025 tanpa perizinan di bidang minyak dan gas bumi maupun pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Lokasi kedua diduga menjadi tempat penampungan, pemurnian atau pemalsuan, serta distribusi hasil olahan minyak ilegal oleh PT Ratiga Abdi Meksa. Dari sinilah produk olahan dimungkinkan masuk ke rantai pasok solar industri. Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Solar Olahan Dikemas Menyerupai Produk Industri

Sebanyak 26.000 liter solar olahan disita dari pengungkapan ini. Solar tersebut diproses kembali agar menyerupai solar industri asli. Praktik itu berpotensi merugikan konsumen industri, termasuk kontraktor tambang yang disebut menjadi sasaran pasokan.

“Pada hari Rabu, 21 Oktober 2026, penyidik Unit 4 Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap aktivitas pengolahan minyak bumi tanpa izin di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan,” kata Irhamni dalam keterangannya, Minggu (25/10/2026).

Modus pengolahan tradisional dengan cara memasak minyak mentah membuat produk sulit dibedakan secara kasat mata dari solar industri resmi. Namun kualitasnya jauh di bawah standar, dan limbah B3 yang dihasilkan berisiko mencemari lingkungan sekitar lokasi.

Mengapa Kasus Ini Penting bagi Pengguna Solar Industri

Solar industri dipakai sektor pertambangan, konstruksi, dan logistik yang mengandalkan pasokan bersertifikat. Bila produk oplosan masuk ke rantai pasok, mesin dan alat berat berisiko rusak, sementara kontraktor menanggung biaya perawatan tambahan.

Dari sisi penerimaan negara, aktivitas pengolahan minyak tanpa izin menghilangkan potensi penerimaan dari sektor migas. Praktik serupa juga menekan harga produk resmi karena pelaku dapat menjual lebih murah tanpa menanggung kewajiban perizinan dan pengelolaan limbah.

Bareskrim belum merinci berapa lama distribusi berlangsung dan ke mana saja produk dikirim. Penyidik masih mendalami peran PT Ratiga Abdi Meksa serta jaringan pemasok minyak mentah dari Musi Banyuasin.

Pengungkapan di Musi Rawas Utara menambah daftar kasus pemalsuan BBM yang ditangani kepolisian. Bagi pelaku usaha tambang dan industri, kejadian ini menjadi pengingat untuk memverifikasi asal pasokan solar, bukan sekadar mengejar harga lebih murah.

Reporter: Indra Firmansyah
Sumber: idxchannel.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top