DI YOGYAKARTA — Dony Oskaria menjelaskan, laporan keuangan Danantara bukanlah dokumen yang berdiri sendiri. Dokumen itu merupakan hasil konsolidasi dari seluruh laporan keuangan BUMN yang ada di bawahnya. “Bagaimana laporan keuangan konsolidasi bisa selesai kalau Pertamina saja belum rampung,” ujarnya kepada wartawan di kompleks parlemen.
Menurut Dony, dari puluhan perusahaan pelat merah, baru PT Telkom Indonesia yang menyelesaikan prosesnya pada hari yang sama. Sementara itu, PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) masih berproses. Ia menargetkan seluruh BUMN tuntas pada akhir Juni 2026.
Alasan di Balik Keterlambatan: Pembersihan Buku dan Impairment
Dony menepis anggapan bahwa keterlambatan ini menandakan lemahnya transparansi. Ia justru membalik narasi: proses yang berjalan saat ini adalah upaya pembersihan buku (book cleansing) agar data yang keluar nanti benar-benar akurat. “BUMN ini sedang kita bereskan satu per satu. Setelah dilakukan pembersihan buku, termasuk impairment yang sedang dikerjakan, barulah pembukuan Danantara bisa diselesaikan,” kata Dony.
Ia menjelaskan, sejumlah BUMN masih menjalani tahapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengesahkan laporan keuangan masing-masing. Tanpa RUPS, laporan individual perusahaan itu belum bisa dianggap final dan dikonsolidasikan ke Danantara.
Pengamat: Preseden Buruk untuk Tata Kelola BUMN
Namun, penjelasan Danantara itu tak memuaskan pengamat BUMN dari NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan. Ia menilai keterlambatan ini justru menunjukkan lemahnya komitmen terhadap tata kelola yang baik. “Danantara memberikan contoh yang sangat tidak pantas kepada BUMN di bawahnya karena mengabaikan regulasi,” ujar Herry.
Menurut Herry, sebagai badan publik yang menggunakan uang negara, Danantara wajib menyampaikan laporan tahunan paling lambat akhir Februari 2026. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. “Sanksinya mulai dari penangguhan pelaksanaan anggaran hingga penundaan pencairan dana,” katanya.
Herry juga menyebut dua regulasi lain yang berpotensi dilanggar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian serius terhadap dugaan pengabaian aturan ini. “Kelakuan seperti Danantara ini akan menggerus kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Dony Oskaria berjanji, begitu seluruh laporan BUMN rampung dan terkonsolidasi, laporan keuangan Danantara akan segera dipublikasikan. “Targetnya seluruh BUMN selesai sampai akhir Juni,” pungkasnya.