SLEMAN — Pelaku peredaran uang palsu di Kabupaten Sleman ternyata hanya mengandalkan peralatan sederhana. Seorang warga Ngaglik berinisial JPU, 34, diringkus Polsek Tempel setelah kedapatan mencetak uang palsu menggunakan printer biasa.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit printer merek HP M177FW yang dibeli secara daring. Pelaku menggunakan kertas buram sebagai bahan baku utama untuk memproduksi lembaran uang palsu.
Kapolsek Tempel, Kompol Suharno, membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku kami amankan di rumahnya bersama barang bukti berupa uang palsu yang sudah dicetak dalam jumlah ratusan lembar," ujarnya.
Uang palsu yang diproduksi diduga akan diedarkan di wilayah Sleman dan sekitarnya. Namun, polisi masih mendalami jaringan serta target peredaran yang telah direncanakan oleh JPU.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, JPU membeli printer HP M177FW melalui platform daring. Printer tersebut kemudian dimodifikasi untuk mencetak uang palsu dengan kualitas yang cukup baik.
"Kertas yang digunakan bukan kertas khusus, melainkan kertas buram biasa. Ini menunjukkan pelaku memanfaatkan bahan yang mudah didapat," tambah Kompol Suharno.
Tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, JPU masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tempel. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu di Sleman.