Pemkab Bantul Lebih Selektif Pilih Pengelola Baru Kawasan Industri Piyungan, Rekam Jejak Perusahaan Jadi Syarat Utama

Penulis: Indra Firmansyah  •  Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:43:31 WIB

BANTUL — Proses penunjukan pengelola baru Kawasan Industri Piyungan dipastikan tidak akan serampangan. Sekretaris Daerah Bantul, Agus Budi Raharja, menegaskan pemkab akan lebih selektif menyusul berakhirnya pengelolaan PT YIP. "Kami tentu akan melihat variabel-variabel terbaik. Kualifikasi tentu harus ditetapkan. Masalah dengan PT YIP ini juga harus menjadi referensi," ujarnya, Sabtu (25/7/2026).

Perubahan kewenangan menjadi tantangan tersendiri. Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebagian besar proses perizinan dan penetapan pengelola kawasan industri berada di tangan pemerintah pusat. Pemkab Bantul tetap memiliki peran strategis, yakni memberikan rekomendasi perizinan lokasi dan memfasilitasi integrasi infrastruktur daerah.

Kewenangan Pusat, Tapi Rekomendasi Daerah Tetap Kunci

Menurut Agus, meskipun keputusan final ada di Kementerian Perindustrian, masukan dari daerah tetap diperhitungkan. "Biasanya kalau sudah diputus dari pusat bahwa PT YIP tidak lagi mengelola, itu akan ada lelang lagi atau tawaran dari perusahaan baru untuk kawasan industri Piyungan," jelas Agus. Pemkab bakal menjalin koordinasi lebih intensif dengan pusat agar calon pengelola benar-benar memiliki kapasitas dan pengalaman memadai.

Evaluasi dari Kasus PT YIP: Jaminan Pelaksanaan Diperketat

Agus menginginkan agar perjanjian kerja sama mendatang memuat rincian hak dan kewajiban yang lebih jelas. Ia juga meminta ada mekanisme jaminan pelaksanaan agar perusahaan terpilih menjalankan seluruh komitmen sejak awal. "Jangan sampai kita nanti terantuk batu yang sama. Ya pengalaman itu kan pelajaran berharga," ungkapnya.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul, Prapta Nugraha, menambahkan bahwa pemkab sudah menjalankan kewenangannya hingga pemberian Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 kepada PT YIP. Kini tinggal menunggu keputusan pusat. "Kalau kewenangan Pemkab sudah dilakukan semua… Sekarang kami menunggu keputusan pusat bagaimana tindak lanjutnya," katanya.

Proses Lelang via OSS, Daerah Siap Dukung

Prapta menjelaskan, jika izin PT YIP resmi dicabut, proses masuknya perusahaan baru akan dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Penetapan pengelola tetap menjadi wewenang pusat, sementara pemda menjalankan fungsi pendukung. "Semuanya nanti dilaksanakan secara daring lewat OSS jika ada perusahaan baru yang mau mengelola dan itu yang menetapkan dari pusat," pungkasnya.

Langkah kehati-hatian ini diambil agar persoalan masa lalu tak terulang. Kawasan Industri Piyungan selama ini digadang menjadi motor pertumbuhan ekonomi Bantul. Dengan seleksi lebih ketat, pemkab berharap kawasan itu bisa kembali berproduksi maksimal tanpa meninggalkan masalah baru.

Reporter: Indra Firmansyah
Sumber: jogjapolitan.harianjogja.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top