Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah mencapai 87,52 persen. Angka itu melampaui target minimal 87 persen yang seharusnya baru terpenuhi pada 2029. Capaian tersebut diumumkan dalam Rapat Koordinasi terkait Lahan Sawah yang Dilindungi di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Senin (07/09/2026).
YOGYAKARTA — Capaian penetapan LP2B nasional melonjak dari sekitar 68 persen pada Januari 2026 menjadi 87,52 persen dalam delapan bulan. Kenaikan itu disebut tidak lepas dari penguatan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.
Menteri Nusron menyampaikan capaian ini dalam rapat koordinasi yang membahas Lahan Sawah yang Dilindungi. Ia menyebut kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik, dan Kemenko Pangan menjadi kunci percepatan penetapan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, pemerintah menargetkan penetapan LP2B minimal 87 persen pada 2029.
Target itu dirancang bertahap: 78 persen pada 2026, 81 persen pada 2027, dan 84 persen pada 2028. Realisasi 87,52 persen membuat seluruh tahapan tersebut terlampaui jauh lebih awal.
"Setelah kita kerja delapan bulan dengan Kemendagri, BPS, dan semuanya di bawah bimbingan Kemenko Pangan, alhamdulillah secara nasional agregat 87,52 persen. Jadi, pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026," ujar Menteri Nusron.
Pada Januari 2026, penetapan LP2B berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi baru mencapai sekitar 68 persen. Sementara capaian nasional berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota yang telah memasukkan LP2B baru 41,72 persen.
Kementerian ATR/BPN mempercepat penetapan lewat penguatan koordinasi pusat-daerah. Bagi daerah yang belum mampu memenuhi target secara mandiri, penghitungan capaian dilakukan secara agregat di tingkat provinsi.
Upaya itu diperkuat melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri. Nusron menegaskan penetapan LP2B merupakan fondasi ketahanan pangan nasional.
"Ini semua yang kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan. Karena, swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air," tutur Menteri Nusron.
Meski secara nasional target terlampaui, masih ada tujuh provinsi dengan capaian penetapan LP2B di bawah 87 persen. Ketujuhnya adalah Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberi kelonggaran waktu bagi daerah-daerah tersebut. Namun ia menegaskan angka yang sudah ditetapkan tidak boleh turun.
"Kabar bagus yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN, LP2B sudah 87 persen secara nasional. Untuk yang tujuh provinsi (belum sampai batas minimal), kita kasih waktu saja untuk keterlambatan ini untuk bisa lebih, kasih waktu. Tidak boleh kurang dari itu (angka sebelumnya) karena secara nasional sudah memenuhi 87 persen," tegas Menko Pangan.
Rakor tersebut turut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Menteri Nusron hadir didampingi Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.