Menteri Nusron Kumpulkan IPPAT dan BPKAD Se-Yogyakarta, Beberkan 2 Transformasi Layanan Pertanahan

Penulis: Jamal Nasution  •  Minggu, 13 September 2026 | 11:46:31 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memimpin pertemuan dengan IPPAT dan BPKAD se-D.I. Yogyakarta di Politeknik Agraria STPN, Sleman, Jumat (4/).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengumpulkan jajaran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-D.I. Yogyakarta di Politeknik Agraria STPN, Sleman, Jumat (4/). Dalam pertemuan itu, ia menyosialisasikan dua bentuk transformasi layanan pertanahan yang telah di-kick off pada 17 Agustus 2026, yakni Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi. Kedua layanan itu dipatok dengan batas waktu maksimal 10 hingga 12 hari.

SLEMAN — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengumpulkan jajaran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-D.I. Yogyakarta. Pertemuan berlangsung di Politeknik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat (4/).

Agenda utamanya menyosialisasikan transformasi layanan pertanahan dan organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ada dua bentuk transformasi yang diperkenalkan, keduanya sudah di-kick off pada 17 Agustus 2026.

Pengukuran Terjadwal: Menunggu 7 Hari, Pelaksanaan 5 Hari

Layanan pertama adalah Pengukuran Terjadwal. Setiap masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah akan mendapat jadwal pengukuran bidang yang terukur dengan prinsip first in, first out (FIFO).

Prinsip itu memastikan permohonan yang masuk lebih dulu diselesaikan lebih dulu. Tujuannya mencegah penumpukan antrean akibat permohonan lama yang belum terselesaikan.

"Pengukuran Terjadwal kita kasih jadwal maksimal 12 hari. Jadwal nunggu 7 hari dan pelaksanaannya hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal 5 hari sehingga total 12 hari," jelas Menteri Nusron.

Peralihan Hak Terintegrasi: BPHTB 3 Hari, Akta PPAT 2 Hari, Kantor Pertanahan 5 Hari

Layanan kedua, Peralihan Hak Terintegrasi, ditargetkan selesai paling lama 10 hari. Prosesnya terbagi ke tiga tahap yang melibatkan lintas instansi.

  • Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah: maksimal 3 hari
  • Pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT): 2 hari
  • Penyelesaian proses di Kantor Pertanahan: 5 hari

Karena tahapannya menyebar ke pemerintah daerah dan PPAT, Menteri Nusron menekankan percepatan layanan ini tidak bisa dikerjakan Kementerian ATR/BPN sendirian.

"Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan harus kolaborasi dan sinergi," tegasnya.

Integrasi NIB-NOP hingga Percepatan Verifikasi BPHTB

Kolaborasi data antar pihak menjadi kunci lain percepatan layanan. Menteri Nusron mendorong Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan segera membangun kerja sama dengan pemerintah daerah setempat.

Kerja sama itu mencakup integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Selain itu, percepatan pelayanan verifikasi BPHTB juga masuk dalam cakupan kerja sama.

Transformasi Organisasi: Kasi Berbasis Kewilayahan

Di sisi organisasi, Kementerian ATR/BPN mengubah pendekatan di Kantor Pertanahan. Pejabat struktural didorong memiliki pemahaman lebih luas terhadap seluruh layanan pertanahan.

"Kepala Seksi (Kasi)-nya berdasarkan kewilayahan. Kasi satu membawahi per kecamatan semua urusan di situ. Kasi satu itu yang membawahi, supaya Kasi itu sudah mulai berlatih menjadi Kepala Kantor," pungkas Menteri ATR/Kepala BPN.

Hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Sepyo Achanto. Turut hadir perwakilan dari Kantor Pertanahan se-Provinsi D.I. Yogyakarta.

Reporter: Jamal Nasution
Sumber: jogja.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top