DPD RI Soroti Alih Fungsi Hutan DIY untuk Barak Militer, Sebut 70.518 Hektare Lahan Kritis

Penulis: Galih Prayoga  •  Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:17:31 WIB
Anggota Komite II DPD RI Hilmy Muhammad menyampaikan paparan dalam rapat di Gedung DPD RI DIY, Senin (19/10/2026).

YOGYAKARTA — Hilmy Muhammad meminta penentuan lokasi pembangunan barak maupun fasilitas latihan militer dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait, bukan secara sepihak. Senator yang akrab disapa Gus Hilmy itu juga menyoroti laporan kegiatan latihan militer di sejumlah kawasan hutan yang disebut berlangsung sebelum proses perizinan diselesaikan.

Menurutnya, ancaman terhadap kawasan hutan di Yogyakarta tidak hanya berasal dari aktivitas masyarakat. Kebutuhan lahan untuk berbagai kepentingan, termasuk fasilitas pertahanan, ikut menekan kawasan hutan.

"Siapapun, termasuk tentara, tidak boleh meminta lahan secara paksa meski untuk kepentingan negara. Ada prosedurnya. Berdasarkan data yang tadi kita dengar, permintaannya luar biasa, yang mengancam Yogyakarta ini darurat hutan," tegas Hilmy dalam rapat di Gedung DPD RI DIY, Senin (19/10/2026).

Lahan Kritis DIY Capai 70.518 Hektare

Hilmy mengungkapkan luas lahan kritis di DIY mencapai 70.518 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 406 Tahun 2025. Kondisi itu menuntut langkah serius pemerintah untuk memperkuat perlindungan hutan, memperjelas batas kawasan, dan meningkatkan pengawasan.

Anggota Komite II DPD RI yang membidangi kehutanan dan lingkungan hidup itu menilai ancaman kerusakan hutan di Yogyakarta punya karakteristik berbeda dibanding Sumatra dan Kalimantan. Jika dua wilayah itu menghadapi kebakaran hutan dan lahan, DIY bergulat dengan alih fungsi kawasan hutan.

"Kita tidak kurang isu yang membahayakan tentang kawasan hutan. Jika Sumatera dan Kalimantan ada isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di sini kita menghadapi alih fungsi kawasan hutan," katanya.

Budidaya Tanaman Semusim di SM Paliyan Ancam Habitat Monyet Ekor Panjang

Kepala Seksi KSDA Wilayah I Wahyu Tri Kuncara mengungkapkan indikasi tumpang tindih bidang tanah di kawasan Suaka Margasatwa Paliyan dan Suaka Margasatwa Sermo. Temuan itu teridentifikasi melalui platform BHUMI ATR/BPN. Aktivitas penggarapan lahan oleh masyarakat turut menjadi tantangan menjaga fungsi kawasan konservasi.

Hilmy menyoroti aktivitas budidaya tanaman semusim di SM Paliyan yang dinilai berpotensi mengganggu habitat monyet ekor panjang (MEP). Menurutnya, aktivitas manusia di kawasan konservasi dapat memicu konflik antara satwa liar dan masyarakat.

"Di beberapa titik SM Paliyan juga masih terdapat aktivitas masyarakat secara masif untuk budidaya tanaman semusim sehingga mengganggu kelestarian ekosistem habitat MEP dan meningkatkan kasus konflik satwa dengan manusia," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan laporan kebakaran hutan akibat pembakaran lahan pribadi yang apinya merambat hingga kawasan konservasi. Kerusakan habitat menjadi salah satu faktor pendorong satwa liar memasuki permukiman penduduk.

"Maka kita tidak bisa menyalahkan jika MEP ke mana-mana, bahkan sampai ke rumah warga. Sebab ternyata kitalah yang mengganggu habitat mereka," katanya.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, monyet ekor panjang bahkan ditemukan hingga wilayah Selopamioro, Imogiri, Bantul.

KPH DIY Kelola 15.581 Hektare dengan 91 Personel Pengamanan

Kepala Balai KPH DIY Sabam Benedictus Silalahi melaporkan pihaknya mengelola kawasan hutan seluas 15.581 hektare dengan dukungan 91 personel pengamanan. Pengawasan dilakukan melalui patroli rutin, pemberdayaan masyarakat, serta penanganan pelanggaran secara persuasif hingga penegakan hukum.

Perwakilan BPKH Wilayah XI, Yosef Endri Cahyono, menekankan pentingnya tindak lanjut terpadu untuk memperkuat kepastian hukum, kejelasan batas wilayah, dan tata kelola kawasan hutan. Hilmy menegaskan edukasi kepada masyarakat soal fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan perlu diperkuat, bukan sekadar dipandang sebagai lahan ekonomi.

"Jangan sampai alih fungsi lahan justru mengorbankan habitat inti dan zona penyangga ekologi yang selama ini menjadi pelindung kawasan. Intinya harus ada negosiasi, baik luasan maupun lokasi, terutama yang menyangkut habitat-habitat inti," ujarnya.

Reporter: Galih Prayoga
Sumber: kabarpublik.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top