PMKRI Yogyakarta Desak Presiden Prabowo Cabut Izin Korporasi Pembakar Hutan Kalimantan

Penulis: Jamal Nasution  •  Senin, 26 Oktober 2026 | 13:46:31 WIB
Aksi PMKRI Cabang Yogyakarta Santo Thomas Aquinas menyoroti karhutla yang berulang setiap tahun di Kalimantan.

YOGYAKARTA — PMKRI Cabang Yogyakarta Santo Thomas Aquinas menyoroti karhutla yang berulang setiap tahun di Kalimantan sebagai persoalan tata kelola lingkungan yang belum tuntas. Organisasi mahasiswa ini menilai pemerintah tidak bisa terus mengandalkan pemadaman setelah api membesar.

Pencegahan, pengawasan kawasan konsesi, penegakan hukum, dan perlindungan warga terdampak disebut harus menjadi prioritas utama. Pernyataan sikap itu ditandatangani Eric dan dirilis pada Sabtu, 24 Oktober 2026.

Desakan Cabut Izin Korporasi yang Terbukti Membakar Lahan

PMKRI Yogyakarta menuntut aparat melakukan penyelidikan transparan terhadap korporasi yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Penegakan hukum diminta dilakukan tanpa pandang bulu.

"Lakukan penyelidikan yang transparan, tegakkan hukum tanpa pandang bulu dan cabut izin usaha sesuai ketentuan hukum terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan," tulis PMKRI Cabang Yogyakarta Santo Thomas Aquinas dalam pernyataan sikapnya.

Menurut organisasi ini, karhutla tidak dapat semata-mata dipandang sebagai bencana alam. Dalam kondisi tertentu, kebakaran berkaitan dengan aktivitas manusia, pembukaan lahan, lemahnya pengawasan, dan kegagalan penegakan hukum.

Angka Korban Bukan Sekadar Statistik

PMKRI Yogyakarta menyebut angka korban dan luas lahan terbakar sebagai cerminan pepohonan yang hangus dan ekosistem yang rusak. Masyarakat disebut kehilangan hak atas udara bersih, sementara masa depan generasi bangsa tengah dipertaruhkan.

Bagi warga Kalimantan, karhutla dinilai bukan hanya persoalan lingkungan. Kebakaran menjadi ancaman nyata terhadap kesehatan, ruang hidup, pendidikan, dan keberlangsungan sosial-ekonomi.

Ancaman infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan gangguan kesehatan lain menjadi konsekuensi yang tidak boleh diabaikan. Aktivitas pendidikan dan perekonomian warga juga terganggu setiap kali kabut asap melanda.

Jeritan Masyarakat Adat dan Petani di Balik Kabut Asap

Organisasi ini mengaitkan krisis ekologis dengan krisis sosial. Jeritan hutan Kalimantan yang terbakar disebut sebagai jeritan masyarakat adat yang terancam kehilangan ruang hidup dan petani yang bergantung pada keberlanjutan tanah.

Anak-anak turut menanggung beban paling berat akibat kabut asap. Mereka menghadapi ancaman kesehatan sekaligus ketidakpastian masa depan.

PMKRI Yogyakarta merujuk ensiklik Laudato si' Paus Fransiskus yang mengingatkan bahwa bumi adalah rumah bersama yang harus dirawat, bukan dieksploitasi tanpa batas. Kerusakan lingkungan dinilai bukan semata persoalan fisik, melainkan juga persoalan moral, keadilan sosial, dan tanggung jawab antargenerasi.

Tuntutan Tobat Ekologis kepada Pemerintah Pusat

Dalam pernyataan sikapnya, PMKRI Yogyakarta menyatakan solidaritas kepada seluruh masyarakat terdampak karhutla di Kalimantan. Tuntutan disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan seluruh instansi terkait.

Poin pertama tuntutan mereka adalah penguatan status dan penanganan darurat karhutla di Kalimantan. Pemerintah diminta mengevaluasi tingkat kedaruratan berdasarkan kondisi faktual di wilayah terdampak dan menetapkan status yang sesuai.

Organisasi ini menegaskan pembangunan tidak dapat disebut berhasil apabila pertumbuhan ekonomi dibayar dengan kerusakan ekosistem dan terampasnya hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Negara diminta hadir melindungi rakyat, bukan membiarkan warga menanggung akibat kerusakan ekologis yang sebenarnya bisa dicegah.

Reporter: Jamal Nasution
Sumber: beritabernas.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top