Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Ngamuk di Tol JORR, Rusak Mobil Korban dengan Kunci Roda

Penulis: Kemal Batubara  •  Minggu, 31 Mei 2026 | 15:33:01 WIB
Polisi menangkap sopir taksi online yang merusak mobil korban di Tol JORR.

DI YOGYAKARTA — Penangkapan JF bermula dari laporan korban yang videonya viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, pelaku tampak dibawa penyidik dengan tangan diikat tali serit merah saat tiba di Polda Metro Jaya. Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wiboson, membenarkan penangkapan tersebut.

"Untuk pelaku berinsial JF (57) diamankan di kediamannya di Ciputat, Tangerang Selatan," kata AKP Pendi kepada awak media, seperti dikutip Minggu (31/5/2026).

Kronologi Senggolan hingga Aksi Perusakan

Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, peristiwa bermula pada 26 Mei 2026 di Tol JORR, tepatnya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat itu korban mengendarai mobilnya hendak pulang ke rumah. Tiba-tiba, sebuah mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikan JF mencoba menyalip dari jalur kiri.

Karena ruang yang sempit, upaya menyalip gagal dan terjadi senggolan pertama. Pelaku kemudian mencoba kembali dari sisi kanan, namun kali ini ia disebut sengaja menabrakan mobilnya ke kendaraan korban hingga terjadi benturan kedua.

Setelah berhasil mendahului, JF menghentikan mobilnya di depan korban. Ia turun dan memukul spion kanan mobil korban dengan tangan kosong. Tak puas, ia kembali ke mobilnya, mengambil kunci roda, dan memukulkan benda itu ke spion serta body mobil korban hingga rusak.

Korban Sempat Rekam Wajah Pelaku

Korban yang turun dari mobil tidak melakukan perlawanan. Ia justru memanfaatkan momen itu untuk merekam wajah JF serta nomor polisi mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikannya. Rekaman itu kemudian dijadikan barang bukti saat melapor ke Polsek Kebayoran Lama.

Atas perbuatannya, JF dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana perusakan atau penghancuran barang milik orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.

Viral di Medsos, Polisi Bergerak Cepat

aksi sopir taksi online yang merusak mobil pengendara lain di jalan tol ini sebelumnya ramai di media sosial. Banyak warganet yang mengecam tindakan pelaku dan mendesak polisi segera menangkapnya. Respons cepat dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membuahkan hasil dalam waktu kurang dari tiga hari sejak laporan diterima.

Hingga berita ini diturunkan, JF masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pasal tambahan terkait penganiayaan atau pengeroyokan, jika ditemukan bukti baru dari hasil penyelidikan.

Reporter: Kemal Batubara
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top