DI YOGYAKARTA — Pemerintah menargetkan implementasi penuh tata kelola ekspor sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Namun, sejak 1 Juni 2026, perusahaan eksportir sudah diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan ekspor kepada DSI yang telah resmi menjadi BUMN.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa periode 1 Juni 2026 hingga akhir tahun merupakan masa transisi. Selama masa ini, mekanisme ekspor oleh masing-masing perusahaan tetap berjalan seperti biasa.
"Implementasi akan berlaku mulai besok 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (31/5/2026).
Meski begitu, kewajiban baru langsung diberlakukan. "Kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui ataupun kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor," tambahnya. Pemerintah memastikan kontrak ekspor yang telah berjalan tetap dihormati dan tidak ada gangguan pada aktivitas perdagangan.
Status PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai BUMN telah resmi ditetapkan pada Senin (25/5/2026). Kepastian ini disampaikan langsung oleh Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, di Kompleks Parlemen, Jakarta.
"Hari ini sudah menjadi BUMN. Itu sudah selesai tadi pagi kita sudah tanda tangan," ungkap Dony. Perubahan status ini ditandai dengan penguasaan satu persen saham Seri A Dwiwarna oleh Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Meski demikian, Dony belum mengungkapkan siapa yang akan menjabat sebagai Direktur Utama DSI.
Pembentukan DSI merupakan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto kepada Danantara. Chief Investment Officer Danantara, Pandu Sjahrir, menjelaskan bahwa badan usaha ini didirikan untuk memperkuat transparansi dan sistem pelaporan perdagangan komoditas strategis.
"DSI mendukung pengelolaan devisa negara secara lebih optimal, serta melakukan konsolidasi data dan tata kelola guna meningkatkan efisiensi sektor," jelas Pandu dalam media briefing, Rabu (10/5/2026).
Langkah ini juga merespons temuan praktik under-invoicing—pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari harga pasar—yang selama ini menjadi sorotan Kepala Negara. Dengan sistem satu pintu, pemerintah berharap setiap transaksi ekspor batu bara, sawit, dan ferro alloy dapat diawasi secara akuntabel dan sesuai harga acuan pasar.
Selama masa transisi, pemerintah akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar bagi penerapan kebijakan secara penuh pada awal 2027. Dengan demikian, para eksportir memiliki waktu untuk menyesuaikan sistem pelaporan mereka sebelum aturan baru berlaku sepenuhnya.