BANTUL — Mulai 1 Juli mendatang, pengelolaan retribusi di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Pantai Parangtritis tidak lagi sepenuhnya ditangani oleh pemerintah kabupaten. Pemkab Bantul memberikan penugasan resmi kepada Pemerintah Kalurahan Parangtritis untuk turut serta dalam pengelolaan tersebut.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi besar menata kawasan wisata unggulan Daerah Istimewa Yogyakarta itu. “Kita ingin memberdayakan kalurahan, pamong, dan warga agar memiliki rasa handarbeni terhadap Parangtritis,” ujarnya di Bantul, Kamis.
Dalam skema baru yang akan berlaku mulai bulan depan, pembagian hasil retribusi antara Pemkab Bantul dan Pemerintah Kalurahan Parangtritis ditetapkan sebesar 70 persen untuk kas daerah dan 30 persen untuk kalurahan. Menurut Bupati, bagian 30 persen tersebut bisa digunakan untuk biaya operasional, Pendapatan Asli Kalurahan (PAKal), hingga pembinaan warga yang memiliki usaha jasa pariwisata.
“Penugasan ini untuk meningkatkan akuntabilitas,” kata Halim. Ia menekankan bahwa mekanisme ini merupakan penugasan, bukan pelimpahan kewenangan. Artinya, akan ada evaluasi berkala terkait pendapatan, keamanan, dan penataan yang dilakukan bersama Pemkab Bantul. “Pemkab Bantul tidak bisa melakukan semua hal tanpa adanya peran aktif dari warga Parangtritis,” imbuhnya.
Selain perubahan skema pengelolaan, titik pemungutan retribusi juga mengalami perombakan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Agus Budiraharja menjelaskan, lokasi TPR yang semula berada di Jalan Nasional menuju Parangtritis akan dipindahkan ke sejumlah akses masuk menuju kawasan pantai.
“Selama ini, petugas dan pengunjung sering kebingungan karena ada wisatawan yang hanya melintas dan menuju kawasan lain, tetapi harus tetap melewati area TPR Parangtritis. Dengan pola baru ini, diharapkan lebih efektif,” ujar Agus.
Carik Parangtritis Eliyas Suprapta mengungkapkan bahwa pihak kalurahan telah memetakan sekitar 10 titik akses masuk yang akan menjadi lokasi pemungutan retribusi. Beberapa di antaranya meliputi kawasan Parangkusumo, jalur menuju Pantai Parangtritis Baru, sekitar Monumen Jenderal Sudirman, Porangan, serta sejumlah akses lain yang biasa digunakan wisatawan.
Pemerintah Kalurahan Parangtritis akan menggelar sosialisasi kepada para dukuh dan tokoh masyarakat terkait penugasan retribusi dan perubahan titik lokasi pemungutan. Eliyas menyebut, untuk mendukung operasional di 10 titik baru, diperlukan tambahan sekitar 30 personel.
“Seluruh kebutuhan anggaran, termasuk honor petugas, akan dimasukkan dalam perubahan anggaran tahun ini,” kata Eliyas. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemungutan sekaligus memberikan dampak ekonomi langsung bagi warga setempat melalui peningkatan Pendapatan Asli Kalurahan.