DI YOGYAKARTA — Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menegaskan bahwa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja tidak cukup untuk memulai kegiatan tambang. Setiap badan usaha wajib menyusun rencana kerja yang jelas, mencakup aspek teknis, keselamatan, lingkungan, hingga kewajiban finansial ke negara.
"Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Tri dalam keterangan resmi, Jumat (12/6/2026).
Dokumen RKAB yang masih dalam tahap evaluasi akan diperiksa kelengkapan administrasi, legalitas izin, kesesuaian rencana penambangan dengan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice), serta jaminan reklamasi. Pemerintah juga memeriksa kemampuan perusahaan membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Seluruh proses pengajuan hingga persetujuan RKAB kini dilakukan secara online melalui sistem MinerbaOne dan e-RKAB. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi digital tata kelola minerba yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025.
Matriks RKAB pun disederhanakan: tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan sepuluh matriks untuk operasi produksi. Meski lebih ringkas, pengawasan terhadap keselamatan tambang, kewajiban PNBP, penggunaan jasa pertambangan, pengembangan masyarakat (PPM), dan reklamasi tetap ketat.
Bagi perusahaan yang dokumennya belum lengkap, pemerintah memberi ruang perbaikan. "Kami berikan pendampingan melalui coaching clinic agar perusahaan memahami aspek yang perlu disesuaikan," ujar Tri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, RKAB adalah dokumen wajib bagi pemegang IUP dan IUPK. Dokumen ini memuat rencana usaha dari hulu ke hilir: eksplorasi, operasi produksi, pengolahan, hingga pasca-tambang.
Tanpa persetujuan RKAB, perusahaan dilarang melakukan kegiatan pertambangan. Kebijakan ini memastikan setiap operasi tambang memiliki dasar hukum, perencanaan matang, dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan serta keselamatan.
Dengan 664 RKAB yang sudah disetujui, pemerintah optimistis produksi minerba 2026 tetap berjalan lancar tanpa mengorbankan prinsip tata kelola yang baik. Sisanya, kata Tri, akan terus dievaluasi hingga seluruh persyaratan terpenuhi.