YOGYAKARTA — Kanwil Kemenkum DIY mengumpulkan puluhan perwakilan dari Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian se-DIY, serta paguyuban lurah di Yogyakarta, Jumat. Tujuannya satu: menyosialisasikan pendaftaran Perseroan Perorangan yang bisa dilakukan secara daring melalui laman ahu.go.id.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil DIY KPH Yudanegara menekankan pentingnya sinergi lintas instansi. Menurut dia, pemerintah pusat telah menghadirkan Perseroan Perorangan sebagai terobosan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
"Dengan terobosan ini, proses pendirian legalitas usaha lebih sederhana, cepat, dan terjangkau, namun tetap memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha," kata KPH Yudanegara dalam sambutannya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum DIY Evy Setyowati Handayani menambahkan, Perseroan Perorangan bukan sekadar inovasi kebijakan. Melalui layanan Administrasi Hukum Umum berbasis elektronik, pendirian badan hukum kini bisa dilakukan secara mandiri.
"Tidak ada lagi alasan birokrasi yang rumit menjadi penghalang bagi pelaku usaha untuk naik kelas," tegas Evy. Ia menyebut pemahaman menyeluruh soal prosedur pendaftaran dan kemampuan memanfaatkan layanan digital menjadi kunci percepatan pendaftaran UMK di seluruh DIY.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto memastikan seluruh proses pendaftaran bisa dilakukan secara online. Meski begitu, kantornya tetap membuka pintu bagi pelaku usaha yang membutuhkan konsultasi atau bantuan teknis secara langsung.
Para peserta mendapatkan materi lengkap seputar Perseroan Perorangan, mulai dari persyaratan, proses pendaftaran, urusan perpajakan, hingga akses pembiayaan. Kanwil Kemenkum DIY berharap kesadaran pelaku UMK terhadap pentingnya legalitas usaha semakin meningkat.
"Ini memberikan kenyamanan yang luar biasa untuk masyarakat," ujar Agung Rektono Seto merujuk pada kemudahan sistem daring yang disediakan pemerintah.