YOGYAKARTA — Kejaksaan Tinggi DIY memastikan proses pendataan terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya telah rampung. Pendataan ini dilakukan untuk memenuhi permintaan resmi dari Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung.
Pendataan yang dilakukan oleh tim Kejati DIY ini merupakan bentuk respons cepat atas surat permintaan bantuan dari penyidik di tingkat pusat. Jaksa Pidsus Kejagung memerlukan data detail mengenai keberadaan dan operasional SPPG di DIY untuk kepentingan penyidikan yang sedang berjalan.
Belum ada keterangan resmi mengenai perkara pidana apa yang tengah diselidiki oleh Pidsus Kejagung terkait program MBG ini. Namun, langkah penyisiran hingga ke tingkat provinsi menandakan proses hukum telah memasuki tahap pengumpulan bukti dan keterangan di lapangan.
SPPG merupakan unit pelayanan teknis yang bertugas menyediakan dan mendistribusikan makanan bergizi kepada para penerima manfaat program MBG. Keberadaan SPPG tersebar di berbagai titik di lima kabupaten/kota se-DIY.
Dengan rampungnya pendataan, Kejati DIY kini memiliki peta lengkap mengenai jumlah, lokasi, serta kapasitas operasional setiap SPPG. Data ini akan segera diserahkan kepada penyidik di Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan ke proses analisis dan penyidikan lebih lanjut.
Pihak Kejati DIY enggan berkomentar banyak mengenai substansi permintaan data tersebut. Mereka hanya memastikan bahwa proses pendataan berjalan lancar tanpa kendala berarti di lapangan.
"Kami sudah menyelesaikan pendataan sesuai dengan yang diminta. Seluruh data SPPG di DIY sudah terkumpul dan akan kami kirimkan," ujar seorang pejabat di lingkungan Kejati DIY yang enggan disebutkan namanya.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa program unggulan pemerintah pusat tersebut tengah berada dalam sorotan aparat penegak hukum. Publik pun menanti kejelasan lebih lanjut mengenai fokus penyidikan yang dilakukan oleh Pidsus Kejagung.