BANTUL — Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Bantul tidak perlu jauh-jauh ke kantor Satpas untuk memperpanjang masa berlaku dokumen. Sepanjang Agustus 2026, Satlantas Polres Bantul menyiagakan armada bus SIM Keliling yang berkeliling ke beberapa titik keramaian, mulai dari halaman kalurahan hingga kompleks perkantoran pemerintah daerah.
Layanan ini beroperasi pada hari kerja pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB. Sementara itu, khusus akhir pekan, gerai pelayanan dibuka pada malam hari mulai pukul 18.30 WIB hingga 20.00 WIB.
Untuk hari Selasa tanggal 4, 11, dan 18 Agustus 2026, petugas membuka gerai di Mall Pelayanan Publik Komplek Pemda Bantul, Manding. Lokasi ini menjadi salah satu titik paling ramai yang sering penuh dalam waktu singkat.
Petugas mengimbau warga untuk tiba sebelum jam operasional dimulai agar tidak kehabisan kuota harian.
Pada Kamis tanggal 6 dan 20 Agustus 2026, bus SIM Keliling akan berhenti di Halaman Kalurahan Gilangharjo. Sedangkan untuk Kamis tanggal 13 dan 27 Agustus 2026, lokasi pelayanan berpindah ke Halaman Kantor Kalurahan Wukirsari.
Kehadiran layanan di tingkat kalurahan ini diharapkan makin mendekatkan akses pengurusan dokumen berkendara bagi warga pemegang SIM.
Jadwal khusus akhir pekan tersedia pada Sabtu tanggal 1 dan 8 Agustus 2026 di Bantul Expo, Kompleks Stadion Sultan Agung Bantul. Sesi ini berlangsung pukul 18.30 WIB sampai 20.00 WIB.
Untuk Sabtu tanggal 22 Agustus 2026, layanan berpindah ke Kantor Pemda Bantul atau Kantor Parasamya Bantul dengan jam operasional malam yang sama.
Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon wajib mengurus SIM baru di Satpas.
Dokumen yang perlu disiapkan adalah fotokopi e-KTP, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi. Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses berjalan cepat tanpa hambatan.
Biaya perpanjangan SIM A, SIM B1, SIM B2, dan SIM C masing-masing dikenai tarif Rp 80.000. Khusus SIM D, biaya perpanjangan sebesar Rp 30.000. Seluruh tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan lain-lain seperti tes dan asuransi yang berlaku.
SIM tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi, tetapi juga bukti legalitas dan kompetensi pengendara di jalan raya. Tanpa SIM aktif, pengendara berisiko terkena sanksi tilang hingga kehilangan perlindungan asuransi saat terjadi kecelakaan.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, masyarakat Bantul diharapkan semakin mudah mengakses layanan publik yang cepat, dekat, dan efisien tanpa harus datang ke kantor Satpas utama.