BANTUL — Warga pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Bantul tidak perlu jauh-jauh ke Satpas utama untuk memperpanjang masa berlaku dokumennya. Sepanjang Agustus 2026, Satlantas Polres Bantul menjadwalkan armada bus SIM Keliling beroperasi di sejumlah titik strategis, termasuk area perkantoran pemda dan tingkat kalurahan.
Layanan pada hari kerja dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sementara itu, khusus akhir pekan, petugas melayani masyarakat pada malam hari, dimulai pukul 18.30 WIB sampai 20.00 WIB.
Jadwal Selasa: Pelayanan di MPP Kompleks Pemda Bantul
Untuk tiga hari Selasa di bulan ini, yakni tanggal 4, 11, dan 18 Agustus 2026, gerai pelayanan dipusatkan di Mall Pelayanan Publik Kompleks Pemda Bantul, tepatnya di Kantor Pemda Manding. Titik ini disebut-sebut menjadi salah satu lokasi dengan antrean terpadat.
Petugas mengimbau warga yang hendak mengurus perpanjangan di Manding untuk datang lebih awal. Tingginya minat masyarakat membuat kuota layanan harian kerap habis dalam waktu singkat.
Layanan Kamis: Gilangharjo dan Wukirsari
Pada hari Kamis, bus SIM Keliling berpindah lokasi ke tingkat kalurahan. Tanggal 6 dan 20 Agustus 2026, layanan beroperasi di Halaman Kalurahan Gilangharjo. Sedangkan untuk Kamis berikutnya, yakni 13 dan 27 Agustus 2026, lokasi pelayanan digeser ke Halaman Kantor Kalurahan Wukirsari.
Kehadiran armada di tingkat kalurahan ini diharapkan mampu mendekatkan akses pengurusan dokumen berkendara bagi warga yang tidak memiliki waktu luang untuk datang ke kantor Satpas utama.
Sesi Sabtu Malam di Bantul Expo dan Kantor Parasamya
Bagi warga yang sibuk pada hari kerja, Polres Bantul menyediakan jadwal khusus Sabtu malam. Pada 1 dan 8 Agustus 2026, pelayanan digelar di Bantul Expo, Kompleks Stadion Sultan Agung Bantul. Sementara itu, Sabtu tanggal 22 Agustus 2026, layanan berpindah ke Kantor Pemda Bantul atau Kantor Parasamya Bantul.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM 2026
Perlu dicatat, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku habis, pemohon wajib mengurus SIM baru di Satpas. Pemohon diwajibkan membawa fotokopi e-KTP, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi.
Untuk biaya, tarif perpanjangan SIM A, SIM B1, B2, dan SIM C masing-masing dikenakan biaya Rp 80.000. Adapun perpanjangan SIM D dipatok Rp 30.000. Tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan lain-lain seperti tes dan asuransi yang berlaku.
Mengapa Perpanjangan SIM Tepat Waktu Itu Penting?
SIM bukan sekadar formalitas administrasi. Dokumen ini menjadi bukti legalitas dan kompetensi pengendara di jalan raya. Mengendarai kendaraan dengan SIM mati berisiko terkena sanksi tilang. Lebih dari itu, pengendara juga berpotensi kehilangan perlindungan asuransi saat terjadi kecelakaan.
Polres Bantul berharap masyarakat dapat memanfaatkan jadwal yang tersedia untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Menyiapkan seluruh dokumen dari rumah dan memilih lokasi dengan antrean lebih sedikit menjadi kunci agar proses perpanjangan berjalan cepat tanpa hambatan.