KULONPROGO — Warga yang masa berlaku SIM-nya belum habis bisa memanfaatkan layanan perpanjangan di tiga titik berbeda pada Selasa (8/9/2026). Bus SIMMADE dijadwalkan beroperasi di wilayah barat, tepatnya di PJR Temon, mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Adapun layanan reguler di MPP Kulonprogo dan Kantor Satpas 1450 Polres Kulonprogo buka lebih lama, yakni dari pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB. Ketiga lokasi ini melayani pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C yang dokumennya masih berlaku.
Empat Dokumen yang Wajib Dibawa Warga
Petugas mengimbau pemohon menyiapkan berkas dari rumah agar proses verifikasi di lokasi berjalan cepat. Setidaknya ada empat dokumen pokok yang harus dibawa saat mengurus perpanjangan SIM.
- KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku
- SIM lama asli dan fotokopi
- Formulir permohonan yang sudah diisi
- Bukti cek kesehatan dan tes psikologi
Kelengkapan berkas ini menentukan kecepatan proses administrasi di dalam bus. Petugas akan mencocokkan seluruh dokumen dengan data kependudukan pemohon secara cermat.
SIM Kedaluwarsa? Datanglah ke Satpas
Layanan SIMMADE dan MPP Kulonprogo hanya melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya belum habis. Jika dokumen telah melewati batas kedaluwarsa, pemohon wajib mengurus penerbitan SIM baru langsung di Kantor Satpas 1450 Polres Kulonprogo.
Proses tersebut tidak bisa diwakilkan melalui layanan mobile maupun gerai mal. Pemohon harus melalui mekanisme penerbitan SIM baru sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Imbauan agar Antrean Tidak Menumpuk
Satlantas Polres Kulonprogo meminta warga datang lebih awal ke lokasi pelayanan guna menghindari penumpukan antrean. Kedatangan di pagi hari biasanya memperpendek waktu tunggu karena petugas mulai melayani sejak pukul 08.00 WIB.
Bagi masyarakat di kawasan Kulonprogo dan sekitarnya, momentum ini bisa dimanfaatkan untuk memperbarui SIM sebelum masa berlaku habis. Tertib administrasi berkendara menjadi bagian dari kepatuhan terhadap aturan hukum di jalan raya.