Tanpa Ruang Tolak: Kewajiban Bank Ikuti Instruksi APH dan Landasan Hukumnya

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:20:27 WIB
Tanpa Ruang Tolak: Kewajiban Bank Ikuti Instruksi APH dan Landasan Hukumnya

JAKARTA — Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, menegaskan bahwa dalam kerangka hukum yang berlaku, institusi perbankan tidak memiliki opsi untuk mengabaikan instruksi resmi dari aparat penegak hukum (APH). Ketentuan ini mencakup skenario pemblokiran sementara hingga penundaan transaksi yang berkaitan dengan proses penyidikan kasus keuangan.

Handi menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap perintah APH bersifat mutlak dari sisi regulasi, namun ia juga menyoroti adanya ruang bagi bank untuk melakukan pemeriksaan atas kelengkapan administratif sebelum langkah eksekusi diambil.

“Secara hukum, bank tidak memiliki ruang diskresi untuk menolak perintah resmi dari APH. Namun, bank memiliki ruang konstitusional dan prosedural untuk memverifikasi keabsahan syarat administrasi atau formalitas sebelum mengeksekusi perintah tersebut,” ujar Handi.

Ia menjelaskan bahwa posisi bank dalam hal ini adalah menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan dengan kewajiban internal untuk memastikan seluruh tindakan memiliki dasar prosedural yang sah.

Lebih lanjut, Handi memaparkan bahwa terdapat kewajiban eksplisit bagi perbankan untuk menindaklanjuti instruksi penghentian atau penundaan transaksi, terutama ketika hal itu dibutuhkan untuk kelancaran penyidikan kejahatan di sektor keuangan.

“Bank memegang posisi sebagai pihak pelapor yang wajib mengeksekusi permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH demi kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Jika bank menolak, manajemen bank berisiko dikenakan sanksi pidana atas tuduhan menghalangi penyidikan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Handi juga menyoroti perlunya regulasi turunan yang lebih spesifik. Ia mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera merilis panduan teknis yang memperinci pelaksanaan perintah semacam itu di tingkat operasional bank.

“Kedepan, OJK perlu menerbitkan panduan teknis yang lebih ketat. Harus ada klasifikasi yang jelas kapan bank diperbolehkan meminta klarifikasi lanjutan ke APH agar instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan untuk pembatasan ruang sipil,” kata Handi.

Menurutnya, kepastian prosedur akan menjadi pembeda antara kewajiban menaati perintah hukum dan kewenangan bank dalam melakukan audit kepatuhan. Dengan panduan yang jelas, proses penegakan hukum dapat berlangsung efektif tanpa mengesampingkan tata kelola perbankan yang prudent.

Pernyataan ini muncul seiring dengan sikap resmi OJK terkait penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menegaskan bahwa tindakan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dan bersifat sementara, merujuk pada UU TPPU serta Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks rekening Bank Mandiri tersebut, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang dilakukan bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.

OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang dilakukan dalam kerangka ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tindakan tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Hal tersebut sejalan dengan penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB.

OJK menyatakan penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara, serta merupakan mekanisme yang diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks rekening Bank Mandiri tersebut, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang dilakukan bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.

OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang dilakukan dalam kerangka ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, tindakan tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Reporter: Redaksi
Back to top