DI YOGYAKARTA — Penangkapan pada pukul 17.30 WIB itu menandai kali keempat Revaldo berurusan dengan kasus narkoba. Sebelumnya, pemeran Rangga dalam sinetron Ada Apa dengan Cinta? (2003) ini pernah ditangkap pada 2006, 2010, dan 2023.
Nasriadi menjelaskan, saat ditangkap Revaldo masih dalam pengaruh narkoba. Kondisi itu terbawa hingga proses pemeriksaan awal.
"Pada saat ditangkap masih seperti itu (dalam pengaruh narkoba)," kata Nasriadi di Jakarta, Rabu (26/8).
"Kalau efek dari yang bersangkutan itu pada saat kami tangkap ya mungkin banyak melamun ya tapi dia tetap berkomunikasi kok dengan kami, menyampaikan apa adanya tentang dia dapat dari mana kemudian dia beli berapa, tapi kadang-kadang ya setelah itu diam lagi," tuturnya.
Dari tangan Revaldo, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga plastik klip bekas sabu, dua korek modifikasi, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir sanax, dan dua kotak penyimpanan.
Petugas juga melakukan tes urine seusai penangkapan. Hasilnya, Revaldo dinyatakan positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika.
Meski demikian, secara umum kondisi Revaldo disebut sehat setelah diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Revaldo menjalani pemeriksaan kesehatan pada Rabu (26/8). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi fisiknya sekaligus meneliti efek penggunaan narkoba terhadap tubuhnya.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi pertimbangan penyidik untuk menentukan langkah penahanan.
"Ya kami lagi menunggu, secepatnya hari ini bisa keluar hasilnya untuk kita proses lebih lanjut ya. Kalau nanti sudah ada hasil dalam keadaan sehat, kita akan melakukan proses berikutnya yaitu upaya paksa penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Nasriadi.
Revaldo telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, serta Permenkes Nomor 14 Tahun 2005.
Kasus ini kembali mencoreng karier aktor yang sempat populer di awal 2000-an tersebut. Dengan empat kali penangkapan, Revaldo kini menghadapi proses hukum yang bisa berujung pada hukuman penjara lebih berat.