DI YOGYAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu. Setelah menjerat Bupati Rejang Lebong M Fikro Thobari, penyidik kini membidik aset milik anggota legislatif daerah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan tersebut. Aset yang diambil berupa satu unit rumah mewah dua lantai dengan pagar tinggi di Jakarta Selatan.
Budi menjelaskan rumah yang disita diduga memiliki kaitan erat dengan rangkaian peristiwa pidana yang tengah disidik. Langkah ini merupakan bagian dari penelusuran aliran aset yang diterima VLA, demikian inisial yang digunakan KPK untuk Vinna Ledy Anggraheni.
"Setiap aset yang ditemukan dan kemudian dilakukan penyitaan tentu tidak berhenti pada penguasaan barangnya semata," kata Budi, Selasa (1/9/2026). "Penyidik akan menelusuri asal-usul, proses perolehan, pihak yang memberikan maupun menerima, serta keterkaitannya dengan konstruksi perkara."
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan M Fikro Thobari. KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Rejang Lebong sebagai tersangka dalam perkara yang sama, namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi mengenai status hukum Vinna Ledy Anggraheni.
Penyitaan rumah mewah di ibu kota menjadi perhatian karena berjarak jauh dari wilayah kerja Vinna sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu. Hal ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam pemberian aset kepada yang bersangkutan.
Budi menegaskan penyidik tidak akan berhenti pada penyitaan barang bukti. Seluruh temuan akan dianalisis bersama alat bukti lain untuk menguji keterkaitan setiap aset dengan rangkaian perbuatan pidana.
"Nantinya penyidik akan menguji keterkaitan setiap temuan dengan rangkaian perbuatan dalam perkara, sehingga konstruksi perkaranya dapat dibangun secara utuh dan terang berdasarkan fakta serta alat bukti," imbuhnya.
"KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap temuan akan ditindaklanjuti untuk mengungkap perkara secara terang-benderang, termasuk menelusuri keberadaan maupun aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana," pungkas Budi.