JOGJA — Satlantas Polresta Yogyakarta menutup layanan SIM Keliling di Alun-Alun Selatan (Alkid) Jogja pada Sabtu (26/9/2026). Warga yang tetap ingin memperpanjang SIM A atau SIM C di akhir pekan harus mengurusnya langsung ke Kantor Satpas Polresta Yogyakarta. Jadwal Satpas pada hari itu mengikuti ketentuan hari kerja, yakni Senin-Kamis pukul 08.00-12.00 WIB.
Pemohon yang datang tanpa mengecek jadwal berisiko pulang tanpa hasil. Antrean di Satpas biasanya lebih padat pada hari-hari tertentu, terutama menjelang akhir bulan.
Satlantas Polresta Yogyakarta menyediakan tiga titik pelayanan rutin bagi pemohon perpanjangan SIM. Masing-masing punya hari dan jam operasional berbeda, sehingga warga perlu menyesuaikan kedatangan dengan lokasi yang dipilih.
Masa berlaku SIM menjadi penentu jenis layanan yang bisa dipakai. SIM yang sudah melewati tanggal berlaku tidak dapat diproses melalui SIM Keliling maupun layanan di Balai Kota.
Pemilik SIM yang sudah mati wajib mengajukan pembuatan SIM baru secara langsung di kantor Satpas Polresta Yogyakarta. Karena itu, pengecekan masa berlaku sebaiknya dilakukan dari rumah sebelum berangkat ke lokasi pelayanan.
Kelengkapan dokumen sejak dari rumah mempercepat proses dan mengurangi risiko bolak-balik. Layanan perpanjangan hanya memproses SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemohon perlu membawa dokumen administrasi yang dipersyaratkan, termasuk SIM lama, identitas diri, dan surat keterangan sehat yang berlaku. Petugas di lokasi akan memeriksa kelengkapan berkas sebelum memproses perpanjangan.
Penutupan SIM Keliling Alkid pada Sabtu membuat pemohon yang biasa mengandalkan layanan tersebut harus mencari alternatif. Satpas Polresta Yogyakarta menjadi satu-satunya pilihan pada hari itu, dengan jam layanan terbatas.
Warga yang hendak mengurus perpanjangan SIM pada Sabtu (26/9/2026) perlu mencermati bahwa layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Yogyakarta tidak dibuka. Penyesuaian waktu kedatangan dengan hari operasional menjadi kunci agar urusan administrasi tidak tertunda.