Pemerintah Kabupaten Kulon Progo memfasilitasi koordinasi, klarifikasi, dan mediasi sengketa pertambangan antara warga Padukuhan Karang dan CV Barokah Karya Sejahtera di Kalurahan Tuksono, Sentolo. Forum yang digelar di Pendopo Balai Kalurahan Tuksono itu menghasilkan jalan keluar setelah warga menyampaikan aspirasi soal legalitas izin, sosialisasi, pelaksanaan kegiatan, hingga penyaluran dana CSR.
KULON PROGO — Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko memimpin langsung forum mediasi yang mempertemukan perwakilan warga Padukuhan Karang dengan manajemen CV Barokah Karya Sejahtera (BKS). Warga menyampaikan sejumlah poin perhatian, mulai dari legalitas perizinan, sosialisasi, pelaksanaan kegiatan pertambangan, hingga penyaluran tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Hadir dalam forum tersebut Kapolres Kulon Progo AKBP Ridho Hidayat, Dandim, perwakilan Pemda DIY, serta dinas-dinas di lingkungan Pemkab Kulon Progo. Ambar menyebut dukungan semua pihak membuat persoalan yang sempat memanas itu menemukan titik terang.
"Alhamdulillah, berkat dukungan semua lapisan, dari Kapolres, Dandim, provinsi, dinas-dinas di Kabupaten Kulon Progo, serta masyarakat yang bisa menyampaikan aspirasinya dengan sopan dan santun, hari ini sudah ada jalan keluar dan titik terang," kata Ambar di Kulon Progo, Selasa.
Menanggapi keluhan soal perizinan, Ambar menjelaskan kewenangan izin kegiatan pertambangan berada di Pemerintah Daerah DIY, bukan di tingkat kabupaten. Penjelasan runtut soal proses dan legalitas CV BKS dipaparkan langsung oleh instansi teknis Pemda DIY dalam forum tersebut.
Kapolres Ridho Hidayat mengonfirmasi dinas terkait telah menyampaikan kelengkapan seluruh dokumen perizinan CV BKS. Ia mengimbau warga yang masih keberatan menempuh mekanisme hukum atau saluran resmi yang berlaku.
"Untuk yang menolak tadi sudah dijawab oleh dinas bahwa semua perizinan sudah ada dan terbit lengkap. Keinginan dari masyarakat nanti bisa disampaikan melalui jalur lain yang sesuai," kata Ridho.
Ridho menambahkan pihak perusahaan berjanji melakukan pendekatan menyeluruh kepada warga Padukuhan Karang. Langkah itu untuk memperkuat komunikasi sekaligus menjaga stabilitas keamanan wilayah.
Kepala Bidang Penataan, Pengkajian dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (P3KLH) DLHK DIY Muchamad Rifqi Sultoni menerangkan proses perizinan tambang CV BKS telah berjalan sejak 2024. Lokasi yang diajukan terbukti berada di dalam wilayah pertambangan sesuai ketentuan tata ruang DIY.
Dari sisi dokumen lingkungan, kegiatan usaha tersebut mengantongi UKL-UPL berdasarkan hasil penapisan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY bertindak sebagai penerbit izin.
"Yang jelas dari sisi legalitas untuk CV ini sudah ada. Kalau kemudian ada warga yang menolak, itu wajar dan tidak apa-apa. Kami melihat di forum ini sudah ada komunikasi yang baik dan sudah ada titik temu beberapa hal terkait keinginan warga," tutur Rifqi.
Soal keluhan sosialisasi, Rifqi menyebut tahapan tersebut masuk ranah DPMPTSP DIY. Meski begitu, CV BKS tercatat telah beberapa kali menggelar pertemuan dengan warga.
Rifqi berharap perbedaan pandangan antara warga dan perusahaan diselesaikan lewat ruang dialog tanpa harus melangkah ke jalur hukum.
"Kami berharap perbedaan pandangan ini diselesaikan melalui ruang dialog tanpa harus melangkah ke jalur hukum," katanya.
Forum mediasi di Balai Kalurahan Tuksono menjadi titik awal penyelesaian sengketa tambang di Padukuhan Karang. Pemerintah menyerahkan kelanjutan komunikasi ke perusahaan dan warga, dengan pengawasan dari dinas teknis Pemda DIY.