Polisi Sleman Tangkap Pengedar Uang Palsu Rp 4,5 Juta, Beraksi di 3 Kabupaten DIY

Penulis: Kemal Batubara  •  Rabu, 07 Oktober 2026 | 06:17:31 WIB
Polisi Sleman menangkap ER, pengedar uang palsu senilai Rp 4,5 juta yang beraksi di tiga kabupaten DIY.

SLEMAN — Penangkapan ER bermula dari laporan korban berinisial BW (46), warga Pandowoharjo, Sleman, yang hendak menyetorkan uang pemberian pelaku ke mesin ATM BCA pada Kamis, 13 Agustus 2026. Mesin menolak setoran itu karena uang yang dibawa ternyata palsu. Dari laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Sleman bergerak melakukan penyelidikan hingga membekuk pelaku.

Kapolsek Sleman Kompol Eka Andy Nursanto mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap setelah beraktivitas di sebuah counter di Kalurahan Trimulyo. "Pelaku ditangkap usai mengisi uang elektronik atau top up aplikasi Dana di sebuah counter di Kalurahan Trimulyo, Sleman," ujar Eka saat rilis kasus, Selasa, 6 Oktober 2026.

Modus: Top Up Dana Pakai Lima Lembar Uang Palsu

Pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku mendatangi counter di Jalan Turi Jogokerten, Kalurahan Trimulyo. Pelaku melakukan top up aplikasi Dana senilai Rp 500 ribu menggunakan lima lembar pecahan seratus ribu rupiah.

Uang itu baru diketahui palsu keesokan harinya ketika korban BW hendak menyetorkannya ke ATM BCA. "Pada keesokan harinya atau Kamis, 13 Agustus, korban berinisial BW (46) warga Pandowoharjo, Sleman hendak menyetorkan uang dari pelaku itu di mesin ATM BCA. Saat itulah, baru diketahui uang yang dibawa pelaku tersebut adalah palsu karena ditolak mesin ATM BCA," kata Eka.

Total Uang Palsu Beredar Rp 4,5 Juta di Tiga Kabupaten

Sebelum beraksi di Sleman, pelaku tercatat telah mengedarkan uang palsu di Gunungkidul dan Bantul. "Total uang yang telah diedarkan Rp 4,5 juta. Sebanyak Rp 1,5 juta diedarkan di Gunungkidul, di Sleman Rp 500 ribu dan sisanya di Bantul," tegas Eka.

Dari pengakuannya, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini ER ditahan di Rutan Polres Bantul karena tersangkut kasus lain.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. "Barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak lima lembar, kuitansi pembelian uang elektronik atau top up Dana serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi," ucap Eka.

Pelaku dijerat Pasal 375 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga tengah memburu pihak yang memasok uang palsu tersebut. "Sudah diketahui identitasnya. Sedang kami lakukan pengejaran," pungkas Eka.

Reporter: Kemal Batubara
Sumber: inilahjogja.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top