YOGYAKARTA — Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta kini membuka jalur drive-thru untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Warga tidak perlu turun dari kendaraan untuk menyerahkan berkas. Petugas di loket langsung memproses begitu dokumen ditunjukkan.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo menyebut jalur ini dirancang memangkas waktu warga yang selama ini harus mengantre di kantor Satpas. Prosesnya singkat, sekitar lima menit per pemohon.
Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo menegaskan kecepatan layanan bergantung pada kesiapan pemohon. Pendaftaran daring wajib dilakukan lebih dulu sebelum datang ke MPP.
"Dengan catatan masyarakat telah melakukan pendaftaran secara daring dan membawa seluruh persyaratan yang diperlukan," terang Kapolresta.
Berkas perpanjangan cukup ditunjukkan kepada petugas, lalu langsung diproses di tempat. Tidak ada tahapan tambahan yang memaksa pemohon menunggu lama.
MPP Kota Yogyakarta juga menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Dua syarat itu biasanya jadi penyebab warga harus bolak-balik ke tempat berbeda.
Dengan keduanya tersedia di satu gedung, pemohon bisa menuntaskan seluruh rangkaian perpanjangan SIM tanpa berpindah lokasi. Layanan ini berlaku untuk SIM A maupun SIM C.
Warga yang ingin memanfaatkan jalur drive-thru perlu menyiapkan sejumlah dokumen sejak dari rumah. Kelengkapan berkas menentukan apakah proses bisa selesai dalam hitungan menit atau tertunda.
Seluruh dokumen diserahkan kepada petugas di loket drive-thru. Setelah diverifikasi, proses perpanjangan langsung dijalankan sesuai antrean pendaftaran daring.
Kehadiran layanan ini memperkuat pola perpanjangan SIM yang bertumpu pada pendaftaran digital. Warga yang datang tanpa daftar daring berisiko tidak terlayani pada hari yang sama.
Bagi pemohon yang berkasnya lengkap, jalur drive-thru di MPP Kota Yogyakarta menjadi opsi tercepat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus masuk ke ruang tunggu kantor Satpas.