Pencarian

Sabtu 26 September 2026 SIM Keliling Jogja Libur, Perpanjangan SIM Hanya Bisa di Satpas Polresta Yogyakarta

Sabtu, 26 September 2026 • 06:18:01 WIB
Sabtu 26 September 2026 SIM Keliling Jogja Libur, Perpanjangan SIM Hanya Bisa di Satpas Polresta Yogyakarta
Layanan SIM Keliling di Alun-Alun Selatan Yogyakarta tidak beroperasi pada Sabtu (26/9/2026).

JOGJA — Satlantas Polresta Yogyakarta menutup layanan SIM Keliling di Alun-Alun Selatan (Alkid) Jogja pada Sabtu (26/9/2026). Warga yang tetap ingin memperpanjang SIM A atau SIM C di akhir pekan harus mengurusnya langsung ke Kantor Satpas Polresta Yogyakarta. Jadwal Satpas pada hari itu mengikuti ketentuan hari kerja, yakni Senin-Kamis pukul 08.00-12.00 WIB.

Pemohon yang datang tanpa mengecek jadwal berisiko pulang tanpa hasil. Antrean di Satpas biasanya lebih padat pada hari-hari tertentu, terutama menjelang akhir bulan.

Di Mana Saja Layanan Perpanjangan SIM di Jogja?

Satlantas Polresta Yogyakarta menyediakan tiga titik pelayanan rutin bagi pemohon perpanjangan SIM. Masing-masing punya hari dan jam operasional berbeda, sehingga warga perlu menyesuaikan kedatangan dengan lokasi yang dipilih.

  • SIM Keliling Alkid Jogja — beroperasi Senin sampai Jumat, pukul 08.00-12.00 WIB. Melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pada Rabu (23/9/2026) layanan ini tetap buka, tetapi tutup pada Sabtu (26/9/2026).
  • Drive Thru Sijidtu dan Mall Pelayanan Publik Balai Kota — buka Senin-Jumat pukul 08.00-12.00 WIB di Kompleks Balai Kota Yogyakarta. Karena hanya melayani di hari kerja, pemohon yang sibuk pada jam kantor perlu mencari waktu lain.
  • Satpas Polresta Yogyakarta — melayani Senin-Kamis pukul 08.00-12.00 WIB. Pemohon disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.

SIM Kedaluwarsa Tidak Bisa Diurus di SIM Keliling

Masa berlaku SIM menjadi penentu jenis layanan yang bisa dipakai. SIM yang sudah melewati tanggal berlaku tidak dapat diproses melalui SIM Keliling maupun layanan di Balai Kota.

Pemilik SIM yang sudah mati wajib mengajukan pembuatan SIM baru secara langsung di kantor Satpas Polresta Yogyakarta. Karena itu, pengecekan masa berlaku sebaiknya dilakukan dari rumah sebelum berangkat ke lokasi pelayanan.

Apa Saja Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C?

Kelengkapan dokumen sejak dari rumah mempercepat proses dan mengurangi risiko bolak-balik. Layanan perpanjangan hanya memproses SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemohon perlu membawa dokumen administrasi yang dipersyaratkan, termasuk SIM lama, identitas diri, dan surat keterangan sehat yang berlaku. Petugas di lokasi akan memeriksa kelengkapan berkas sebelum memproses perpanjangan.

Antisipasi Antrean di Akhir Pekan

Penutupan SIM Keliling Alkid pada Sabtu membuat pemohon yang biasa mengandalkan layanan tersebut harus mencari alternatif. Satpas Polresta Yogyakarta menjadi satu-satunya pilihan pada hari itu, dengan jam layanan terbatas.

Warga yang hendak mengurus perpanjangan SIM pada Sabtu (26/9/2026) perlu mencermati bahwa layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Yogyakarta tidak dibuka. Penyesuaian waktu kedatangan dengan hari operasional menjadi kunci agar urusan administrasi tidak tertunda.

Follow jogjamonitor.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jogjapolitan.harianjogja.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks