DENPASAR — MUI Bali memastikan penyebaran titik salat Idul Adha tahun ini menjangkau seluruh wilayah Kota Denpasar. Sebanyak 40 hingga 45 lokasi telah disiapkan untuk mengakomodasi jamaah pada Rabu (27/5).
Pembagian Daging Kurban Wajib untuk Semua, Termasuk Non-Muslim
Ketua MUI Bali menegaskan bahwa daging kurban tidak boleh hanya beredar di kalangan internal umat Islam. Kewajiban membagikan kepada tetangga yang berbeda agama menjadi poin utama dalam penyelenggaraan kurban tahun ini.
"Daging kurban wajib dibagikan kepada tetangga, termasuk yang berbeda agama. Ini adalah implementasi dari nilai-nilai Islam yang rahmatan lil alamin," ujar Ketua MUI Bali dalam keterangannya.
40-45 Titik Tersebar di Seluruh Denpasar
Penyebaran titik salat Idul Adha dilakukan untuk memudahkan akses jamaah di berbagai kelurahan. MUI Bali berkoordinasi dengan takmir masjid dan pengurus mushala di masing-masing lingkungan.
Lokasi-lokasi tersebut mencakup masjid besar, lapangan, dan halaman perkantoran yang biasa digunakan untuk salat Id. Panitia juga menyiapkan tempat khusus bagi jamaah perempuan.
Fakta Singkat Idul Adha di Denpasar 2026:
- Jumlah titik salat Idul Adha: 40-45 lokasi di seluruh Kota Denpasar
- Tanggal pelaksanaan: Rabu (27/5) atau 10 Zulhijah 1447 H
- Kewajiban pembagian daging kurban: termasuk untuk tetangga non-Muslim
Kerukunan Umat Beragama Jadi Prioritas
Bali sebagai daerah dengan mayoritas penduduk Hindu, MUI Bali melihat momen Idul Adha sebagai ajang memperkuat toleransi. Pembagian daging kurban ke tetangga beda agama dinilai sebagai bentuk nyata kerukunan.
"Kami ingin Idul Adha di Denpasar menjadi contoh bahwa perbedaan agama tidak menghalangi kebersamaan," tambahnya.
Panitia kurban di setiap titik diimbau mencatat jumlah penerima dari berbagai latar belakang agama. Data ini akan menjadi bahan evaluasi MUI Bali untuk tahun-tahun berikutnya.
Persiapan Logistik dan Koordinasi dengan Pemkot
MUI Bali juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Denpasar untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi salat. Petugas dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan ditempatkan di titik-titik strategis.
Untuk hewan kurban, MUI Bali mengingatkan panitia agar memeriksa kesehatan hewan dan memastikan pemotongan sesuai syariat. Sertifikat halal dan sehat dari Dinas Pertanian menjadi syarat wajib.