Pencarian

7 Titik Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Gunungkidul Juni 2026, dari Siraman hingga Pasar Argosari Malam Hari

Kamis, 04 Juni 2026 • 08:44:31 WIB
7 Titik Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Gunungkidul Juni 2026, dari Siraman hingga Pasar Argosari Malam Hari
Petugas Polres Gunungkidul melayani perpanjangan SIM keliling di Balai Kalurahan Siraman, Juni 2026.

GUNUNGKIDUL — Warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Gunungkidul pada Juni 2026 tidak perlu lagi jauh-jauh ke kantor Satpas. Polres Gunungkidul mengoperasikan tujuh titik layanan keliling yang tersebar di berbagai kalurahan dan kecamatan, dari pagi hingga malam hari.

Jadwal Lengkap SIM Keliling Gunungkidul Juni 2026

Layanan unggulan SIMMADE (SIM Masuk Desa) digelar dua kali sepekan. Pada Selasa, petugas melayani di Balai Kalurahan Wiladeg, Kapanewon Karangmojo, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Sedangkan pada Kamis, lokasi bergeser ke Balai Kalurahan Siraman dengan jam operasional yang sama.

Untuk layanan SIMPITU, warga bisa datang ke Toserba Sambipitu setiap Rabu pukul 09.00 WIB. Sementara itu, SIM Station beroperasi setiap Jumat di Terminal Dhaksinarga pada jam yang sama.

Pada akhir pekan, Polres Gunungkidul menyediakan dua titik tambahan. Sabtu (13/6/2026) layanan dibuka di Polsek Ponjong, dan Sabtu (27/6/2026) bergeser ke Kecamatan Rongkop. Keduanya mulai pukul 09.00 WIB.

Layanan Malam Hari: Saturday Night Service di Pasar Argosari

Inovasi lain yang ditawarkan adalah Saturday Night Service, yakni layanan perpanjangan SIM yang digelar setiap Sabtu malam di Pasar Argosari mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai. Program ini menyasar warga yang tidak memiliki waktu luang pada jam kerja reguler.

Bagi yang memilih datang langsung ke Satpas, jadwal pelayanan dibuka Senin hingga Kamis pukul 08.00–11.00 WIB, serta Jumat dan Sabtu pukul 08.00–10.00 WIB.

Syarat Perpanjangan dan Biaya yang Harus Disiapkan

Petugas mengingatkan bahwa layanan keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon wajib mengurus SIM baru di Satpas.

Dokumen yang harus dibawa meliputi fotokopi e-KTP, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat jasmani, dan surat keterangan psikologi. Biaya perpanjangan untuk SIM A, SIM B1, SIM B2, dan SIM C masing-masing sebesar Rp 80.000, belum termasuk biaya tambahan lainnya. Sementara itu, perpanjangan SIM D dikenakan tarif Rp 30.000 di luar biaya tes dan asuransi.

Antusiasme Tinggi, Kuota Cepat Habis

Polres Gunungkidul mencatat antusiasme masyarakat terhadap layanan ini cukup tinggi. Kuota di beberapa titik sering habis lebih cepat dari jadwal. Warga disarankan datang lebih awal dan memastikan seluruh dokumen sudah lengkap untuk menghindari antrean panjang.

Program SIM keliling ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran tertib administrasi berkendara sekaligus mendekatkan layanan kepolisian kepada masyarakat. Dengan banyaknya titik layanan yang tersebar, warga Gunungkidul kini dapat memperpanjang SIM dengan lebih cepat, efisien, dan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pusat kota.

Bagikan
Sumber: jogjapolitan.harianjogja.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks