Pencarian

3 Jadwal SIM Keliling Bantul Juni 2026, Kuota Cepat Habis di Titik Manding—Simak Syarat Perpanjangannya

Rabu, 03 Juni 2026 • 09:34:01 WIB
3 Jadwal SIM Keliling Bantul Juni 2026, Kuota Cepat Habis di Titik Manding—Simak Syarat Perpanjangannya
Layanan SIM keliling Bantul Juni 2026 tersedia di tiga lokasi dengan kuota cepat habis, khususnya di Manding.

BANTUL — Tiga titik lokasi di Kabupaten Bantul akan melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling sepanjang Juni 2026. Polres Bantul mengimbau warga untuk datang lebih awal karena kuota harian di setiap lokasi cepat penuh, khususnya di kawasan Manding yang menjadi titik favorit.

Tiga Titik Layanan SIM Keliling Bantul Juni 2026

Layanan SIM keliling Polres Bantul dijadwalkan pada hari Selasa dan Kamis di tiga lokasi berbeda. Kantor Pemda Manding buka pada Selasa (9 dan 23 Juni) pukul 08.00–10.00 WIB. Kalurahan Gilangharjo melayani pada Kamis (4 dan 8 Juni) di jam yang sama, sedangkan Kalurahan Wukirsari pada Kamis (11 dan 25 Juni).

Selain jadwal reguler, Polres Bantul juga menggelar layanan malam di Kantor Parasamya Bantul pada Sabtu (13 dan 27 Juni) pukul 18.30–20.00 WIB. Layanan ini menjadi inovasi yang banyak diminati karena memberikan fleksibilitas bagi warga yang bekerja di siang hari.

Mengapa Kuota Cepat Habis dan Bagaimana Antisipasinya?

Tingginya minat masyarakat membuat antrean di setiap lokasi layanan sering penuh dalam waktu singkat. Kondisi ini terutama terjadi di Manding yang menjadi salah satu titik paling ramai. Petugas mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota layanan harian.

Agar pelayanan lebih efisien, masyarakat disarankan datang sebelum jam operasional dimulai, memilih lokasi dengan antrean lebih sedikit, dan menyiapkan seluruh dokumen dari rumah. Langkah sederhana ini dapat mempercepat proses dan menghindari penumpukan antrean.

Syarat Dokumen dan Biaya Perpanjangan SIM 2026

Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon wajib mengurus SIM baru di Satpas. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi fotokopi e-KTP, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi.

Biaya perpanjangan SIM A, SIM B1, SIM B2, dan SIM C masing-masing sebesar Rp 80.000. Khusus SIM D dikenai biaya Rp 30.000. Tarif tersebut belum termasuk biaya tes dan asuransi yang berlaku. Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses berjalan cepat tanpa hambatan.

SIM Bukan Sekadar Formalitas Administrasi

SIM tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi, tetapi juga bukti legalitas dan kompetensi pengendara di jalan raya. Tanpa SIM aktif, pengendara berisiko terkena sanksi tilang hingga kehilangan perlindungan asuransi saat terjadi kecelakaan.

Polres Bantul berharap masyarakat dapat memanfaatkan jadwal SIM keliling tersebut untuk memperpanjang SIM tepat waktu. Kepatuhan terhadap masa berlaku SIM menjadi bagian penting dalam mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di Kabupaten Bantul.

Bagikan
Sumber: jogjapolitan.harianjogja.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks