4.250 Mahasiswa KKN UPN Veteran Yogyakarta Dijamin BPJS Ketenagakerjaan, Perlindungan Kecelakaan dan Kematian

Penulis: Kemal Batubara  •  Rabu, 08 Juli 2026 | 13:25:41 WIB
mahasiswa KKN UPN Veteran Yogyakarta mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selama masa pengabdian.

YOGYAKARTA — BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta memastikan seluruh mahasiswa UPN "Veteran" Yogyakarta yang tengah menjalani KKN terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Total ada 4.250 mahasiswa yang diterjunkan ke berbagai lokasi pengabdian.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta Rudi Susanto menegaskan komitmen lembaganya dalam memberikan perlindungan kepada seluruh peserta. "BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen berikan perlindungan kepada seluruh peserta (mahasiswa KKN) melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Rudi.

Cakupan Perlindungan: Dari Berangkat hingga Pulang

Program JKK yang diberikan tidak terbatas pada aktivitas di lokasi KKN saja. Perlindungan dimulai sejak mahasiswa berangkat dari tempat tinggal, selama beraktivitas di lapangan, hingga perjalanan pulang kembali ke kampus. Seluruh biaya perawatan medis ditanggung tanpa batas sesuai kebutuhan.

Sementara itu, program JKM memberikan santunan tunai kepada ahli waris sebesar Rp42 juta jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja selama masa bakti. Skema ini dirancang untuk mengurangi beban keluarga jika terjadi risiko fatal.

Rektor UPN Apresiasi Jaminan Sosial bagi Mahasiswa

Rektor UPN "Veteran" Yogyakarta Prof. Dr. Mohamad Irhas Effendi, M.Si. mengapresiasi kerja sama perlindungan ini. Menurutnya, jaminan tersebut penting untuk memberikan rasa aman bagi civitas akademika selama berada di lapangan.

"Dengan adanya perlindungan tersebut, para mahasiswa KKN diharapkan mampu mengoptimalkan proses belajar bersama masyarakat, mengembangkan potensi lokal, serta menghadirkan kontribusi nyata yang berdampak positif bagi lingkungan sekitar," ujar Rudi Susanto menambahkan.

Dampak bagi Mahasiswa: Fokus pada Pengabdian

Rudi menjelaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan ini bukan sekadar manfaat saat terjadi risiko. Lebih dari itu, program ini menjadi komitmen nyata untuk memastikan setiap insan yang berkarya dan mengabdi dapat menjalankan perannya dengan lebih tenang.

Dengan perlindungan yang sudah dipastikan, mahasiswa diharapkan tidak perlu khawatir terhadap potensi kecelakaan atau musibah selama KKN. Mereka bisa lebih berkonsentrasi pada program pengabdian, pengembangan potensi lokal, dan memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar.

Reporter: Kemal Batubara
Sumber: jogja.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top