Efisiensi Anggaran APBD 2026, Pendampingan IKM di Kulonprogo Dipangkas Hingga 70 Persen

Penulis: Kemal Batubara  •  Selasa, 14 Juli 2026 | 16:53:01 WIB
Pendampingan legalitas usaha dan pelatihan bagi IKM di Kulonprogo tahun ini hanya menjangkau 80 pelaku usaha, turun dari 275 IKM pada tahun sebelumnya akibat pemangkasan anggaran APBD 2026.

KULONPROGO — Dampak kebijakan efisiensi anggaran mulai terasa di sektor usaha kecil. DisperinkopUKM Kulonprogo tahun ini hanya bisa menjangkau 80 IKM untuk mendapatkan pendampingan legalitas usaha dan pelatihan, turun signifikan dari 275 IKM pada tahun sebelumnya.

Anggaran Terpangkas Hampir 90 Persen

Kepala Bidang Perindustrian DisperinkopUKM Kulonprogo, Dorojatun Kuncoroyakti, mengungkapkan bahwa pemangkasan anggaran di bidangnya mencapai hampir 90 persen. Meski tidak merinci besaran nominal yang dipotong, ia memastikan kondisi ini membatasi kapasitas dinas dalam memberikan layanan.

"Tahun 2025 sekitar 275 IKM yang bisa kami fasilitasi berbagai macam baik pelatihan maupun legalitasnya, tahun ini dari APBD kami hanya mampu menyentuh 80-an IKM saja," ujarnya, Selasa (14/7/2026).

Jenis Pendampingan yang Terdampak

Dorojatun menjelaskan, pendampingan yang dikurangi mencakup pengurusan merek dagang, sertifikasi halal, izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), hingga pelatihan peningkatan kapasitas pelaku IKM. DisperinkopUKM tidak menerbitkan dokumen legalitas tersebut, melainkan mendampingi pelaku usaha hingga seluruh persyaratan terpenuhi.

Sebelum efisiensi, dinas juga memfasilitasi pendaftaran merek dagang dan pendampingan izin produk olahan pangan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Biasanya pendampingan yang kita berikan dari sejak awal pengurusan NIB, kemudian kita hubungkan dengan BPJPH dan kita mendampingi terkait dokumen yang dibutuhkan," kata Kuncoroyakti.

Mencari Dana di Luar APBD

DisperinkopUKM kini berupaya menggandeng pihak eksternal untuk menutup celah pembiayaan. Kerja sama tengah dijajaki dengan kementerian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, perguruan tinggi, dan sektor swasta yang memiliki program pemberdayaan usaha.

"Kami upayakan nanti di non APBD mengakses pihak luar seperti menggandeng dari kementerian atau provinsi dan bisa juga perguruan tinggi serta instansi swasta lainnya yang punya anggaran," lanjut Dorojatun.

Skema kerja sama dapat berupa mitra menyediakan anggaran sementara DisperinkopUKM memberikan pendampingan, atau seluruh program dijalankan mitra dengan rekomendasi peserta dari pemerintah daerah.

Alternatif Sertifikasi Halal Gratis

Sementara itu, Kepala DisperinkopUKM Kulonprogo, Iffah Mufidati, mengatakan pelaku IKM dan UMKM masih bisa memanfaatkan Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Program ini memberikan fasilitas pendampingan hingga pelaku usaha memperoleh sertifikat halal tanpa dipungut biaya, khusus untuk produk olahan makanan dan kuliner.

Reporter: Kemal Batubara
Sumber: jogjapolitan.harianjogja.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top