DI YOGYAKARTA — Penyaluran bantuan sosial reguler tahap keempat untuk periode Oktober-Desember 2026 mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dengan jadwal masuk dana yang tidak serentak antar penerima. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos perlu memeriksa status kepesertaan secara berkala melalui kanal resmi. Status dapat dicek lewat situs cekbansos.kemensos.go.id sejak Oktober 2026.
Kementerian Sosial (Kemensos) membagi penyaluran PKH dan BPNT ke dalam empat periode triwulanan sepanjang 2026. Tahap keempat menjangkau alokasi tiga bulan terakhir, yakni Oktober, November, dan Desember. Pembagian ini mengikuti skema periodisasi yang berlaku untuk kedua program tersebut.
Berikut pembagian periode penyaluran PKH dan BPNT sepanjang 2026:
Perlu digarisbawahi, jadwal alokasi tidak sama dengan tanggal pencairan pasti. Waktu masuknya bantuan bisa berbeda antar penerima, bergantung pada proses penyaluran, bank penyalur, dan status masing-masing KPM.
Nominal PKH ditentukan berdasarkan kategori komponen yang dimiliki keluarga penerima. Komponen tersebut meliputi ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas berat. Karena itu, besaran yang diterima setiap keluarga bisa berbeda-beda.
BPNT atau Program Sembako ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat. Informasi rinci mengenai nominal per komponen dan mekanisme penyaluran dapat diakses melalui kanal resmi Kemensos.
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat bagi keluarga miskin dan rentan yang memenuhi kriteria penerima. Sasaran program ini mencakup keluarga dengan komponen ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas berat.
BPNT menyasar keluarga penerima manfaat yang terdaftar sebagai KPM aktif. Status kepesertaan mengacu pada data yang tercatat di DTKS Kemensos.
Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Berikut langkahnya:
Pemeriksaan dapat dilakukan mulai Oktober 2026 untuk periode tahap keempat.
Penyaluran tahap 4 berlangsung sepanjang Oktober hingga Desember 2026. Waktu pencairan dapat berbeda antar penerima dan antar daerah, bergantung pada proses di bank penyalur serta status masing-masing KPM.
KPM disarankan memeriksa informasi terbaru secara berkala melalui kanal resmi Kemensos. Jangan mengandalkan kabar tanggal pencairan yang belum terkonfirmasi.
KPM diimbau tidak mempercayai pihak yang menawarkan jasa mempercepat pencairan dengan imbalan uang. Seluruh proses penyaluran bansos tidak dipungut biaya.
Pengaduan terkait penyaluran dapat disampaikan melalui kanal resmi Kemensos, termasuk layanan pengaduan di situs cekbansos.kemensos.go.id dan kantor dinas sosial setempat.