YOGYAKARTA — Tembok jeruji besi Lapas Wirogunan tak menjadi penghalang bagi seorang ayah untuk menunaikan kewajibannya. Warga binaan berinisial RAS resmi menikahkan putrinya di Masjid Al-Fajar, kompleks Lapas Kelas IIA Yogyakarta, pada Sabtu (25/7/2026).
Prosesi pernikahan itu digelar di hadapan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kemantren Pakualaman. Sang mempelai pria meminang putri RAS dengan maskawin logam mulia 10 gram dan uang tunai Rp2.672.500.
Doa Santri Mengiringi Ijab Kabul
Momen sakral itu tidak hanya dihadiri keluarga dan petugas lapas. Ratusan warga binaan yang tergabung dalam santri Madrasah Al-Fajar turut menyaksikan dan melantunkan doa. Suasana religius kian syahdu saat lantunan doa mengiringi prosesi akad nikah.
Keluarga mempelai yang datang dari luar provinsi tampak haru. Beberapa kali mereka menyematkan senyum dan gestur terima kasih kepada petugas yang berjaga sebelum meninggalkan area lapas.
Hak Warga Binaan untuk Tetap Berperan dalam Keluarga
Kepala Lapas Yogyakarta, Marjiyanto, menegaskan bahwa fasilitas pernikahan ini merupakan bentuk pelayanan rutin. Pihaknya tidak menyiapkan secara khusus atau berlebihan—semua berjalan mengalir sesuai prosedur.
"Kami memfasilitasi kegiatan ini sebagai bentuk pelayanan dan pemenuhan hak warga binaan untuk tetap dapat menjalankan perannya dalam keluarga. Pelayanan ini berjalan mengalir begitu saja, bukan sesuatu yang harus dipersiapkan secara khusus apalagi terkesan berlebihan," kata Marjiyanto.
Ia menambahkan, Lapas Yogyakarta siap memfasilitasi hak-hak dasar dan ibadah warga binaan kapan pun dibutuhkan, dengan tetap mematuhi prosedur keamanan yang berlaku.
Sinergi Lapas dan KUA Lancarkan Prosesi
Petugas pencatat pernikahan dari KUA Kemantren Pakualaman berterima kasih kepada Lapas Yogyakarta atas dukungan dan partisipasinya. Menurutnya, berkat sinergi ini, kesempatan sakral tersebut dapat berjalan lancar.
Pernikahan di balik tembok lapas ini menjadi bukti bahwa pembinaan di Lapas Yogyakarta tidak memutus tali silaturahmi dan tanggung jawab sosial seorang ayah. Meski tengah menjalani masa pembinaan, RAS tetap bisa menunaikan kewajiban sucinya sebagai orang tua.