4 Tersangka Sindikat Oplos LPG Subsidi di Yogya Raup Untung Besar, Modus Belajar dari YouTube

Penulis: Jamal Nasution  •  Kamis, 21 Mei 2026 | 13:00:13 WIB
Polresta Yogyakarta mengamankan empat tersangka sindikat oplos LPG subsidi di Umbulharjo.

YOGYAKARTA — Bau gas menyengat yang tercium warga selama beberapa hari di lingkungan Kampung Warungboto, Umbulharjo, justru menjadi petunjuk awal pengungkapan sindikat pengoplos LPG subsidi. Polresta Yogyakarta yang menindaklanjuti laporan warga pada 14 Mei 2026 menemukan aktivitas pemindahan isi tabung melon 3 kilogram ke tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram yang dijual kembali tanpa izin.

Empat Tersangka dan Barang Bukti Ratusan Tabung

Polisi mengamankan empat tersangka berinisial ST (53), AS (28), IW (35), dan BI (43). Dari lokasi penggeledahan, petugas menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, kendaraan operasional, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk memindahkan gas secara ilegal.

Kapolresta Yogyakarta Eva Guna Pandia mengatakan praktik ini diduga sudah berjalan sejak April 2026. LPG subsidi diperoleh dari sejumlah pengecer sebelum dipindahkan dan dijual dengan harga di bawah harga resmi tabung non-subsidi.

Belajar dari YouTube, Raup Untung dalam Sebulan

Yang menarik dari kasus ini, para tersangka mengaku mempelajari teknik pemindahan gas dari video-video di YouTube. Dalam waktu kurang dari dua bulan, mereka sudah mampu menjalankan operasi secara rutin di rumah kontrakan yang tidak mencolok.

“Warga melaporkan adanya bau gas LPG yang tercium cukup lama sehingga menimbulkan kecurigaan,” ujar Pandia dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (20/05/2026).

Risiko Ledakan dan Kerugian Negara

Praktik pemindahan gas secara ilegal tidak hanya merugikan negara karena penyalahgunaan subsidi, tetapi juga membahayakan keselamatan warga sekitar. Proses pemindahan yang dilakukan tanpa standar keselamatan berpotensi menyebabkan kebocoran, kebakaran, hingga ledakan.

Polisi menyebut aktivitas ini mengganggu distribusi LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu. Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pertamina Perketat Pengawasan Pangkalan

Sales Area Manager Retail Yogyakarta Pertamina Patra Niaga, Mahfud Nadyo Hantoro, mengatakan pihaknya terus memperkuat pengawasan distribusi LPG subsidi bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Ia mengimbau masyarakat membeli LPG subsidi di pangkalan resmi guna memastikan distribusi tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa modus kejahatan energi semakin variatif dan memanfaatkan kemudahan akses informasi digital. Polresta Yogyakarta masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik ilegal ini.

Reporter: Jamal Nasution
Sumber: jogja.sorot.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top