DENPASAR — Praktik penertiban bangunan di bantaran Tukad Badung, Denpasar, kembali menjadi perdebatan. Anggota DPRD Kota Denpasar, Ngurah Aryawan, secara terbuka menyoroti adanya dugaan ketidakadilan dalam proses penegakan aturan tersebut.
"Jangan sampai masyarakat melihat adanya perlindungan terhadap pihak tertentu, hingga akhirnya hukum kehilangan wibawanya," ujar Ngurah Aryawan dalam keterangannya, Senin (20/5/2024).
Ngurah Aryawan mengaku menerima banyak laporan dari warga yang mengeluhkan proses penertiban bangunan di bantaran sungai. Keluhan utama yang mencuat adalah adanya perbedaan perlakuan antara satu bangunan dengan bangunan lainnya.
Menurut politisi tersebut, penegakan peraturan daerah soal sempadan sungai harus dilakukan secara konsisten. Jika tidak, publik akan menilai ada pihak-pihak tertentu yang sengaja dilindungi atau dibiarkan melanggar.
Ia menekankan bahwa tujuan utama penertiban bukan sekadar menertibkan bangunan, melainkan mengembalikan fungsi Tukad Badung sebagai saluran drainase utama kota. Namun, proses itu harus dijalankan dengan prinsip keadilan.
"Kalau ada yang melanggar, ya ditertibkan semua. Jangan yang kecil kena, yang besar lolos," tegasnya.
Ngurah Aryawan menyatakan akan membawa persoalan ini ke forum resmi DPRD Denpasar. Ia mendorong komisi terkait untuk memanggil dinas teknis guna mengklarifikasi mekanisme penertiban yang berjalan selama ini.
Ia juga meminta agar data bangunan yang melanggar dipublikasikan secara terbuka. Langkah ini dinilai penting untuk menghilangkan kecurigaan publik terhadap praktik tebang pilih di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Satpol PP atau Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar terkait dugaan tebang pilih tersebut. Ngurah Aryawan berjanji akan terus mengawal proses ini agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.