YOGYAKARTA — Proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Kota Yogyakarta mengalami jeda. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Yogyakarta yang bertugas menggodok aturan tersebut memilih untuk menunggu hasil sinkronisasi data terlebih dahulu dengan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Langkah ini diambil untuk memastikan Raperda RPPLH nantinya tidak tumpang tindih dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang sudah ada. Sinkronisasi dinilai penting agar kebijakan perlindungan lingkungan hidup bisa berjalan selaras dengan program pembangunan dan tata ruang Kota Yogyakarta.
Pihak DPRD menekankan bahwa RPPLH bukan sekadar dokumen formalitas. Aturan ini akan menjadi pedoman utama bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga warga, dalam mengelola lingkungan hidup di ibu kota Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selama dua dekade ke depan.
Berbeda dengan pembahasan peraturan daerah pada umumnya, Raperda RPPLH memiliki kompleksitas tinggi. Materi muatannya mencakup data inventarisasi sumber daya alam, peta rawan bencana, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta target pengelolaan lingkungan jangka panjang.
Oleh karena itu, DPRD tidak ingin terburu-buru. "Kami ingin memastikan data yang digunakan sudah mutakhir dan terintegrasi dengan perencanaan pembangunan," ujar anggota Pansus DPRD Kota Yogyakarta, Kamis (27/3).
Raperda RPPLH nantinya akan memuat beberapa poin krusial, antara lain:
Setelah data dan kebijakan tersinkronisasi, Pansus akan melanjutkan ke tahap pembahasan substantif. Rapat dengar pendapat (hearing) dengan akademisi, pegiat lingkungan, dan perwakilan masyarakat juga dijadwalkan untuk menjaring aspirasi publik.
DPRD menargetkan pembahasan Raperda RPPLH bisa rampung pada tahun ini. Jika selesai, Perda ini akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemkot Yogyakarta dalam merumuskan kebijakan lingkungan hidup yang lebih terukur dan terpadu.